Hasil konsultasi legislatif dan eksekutif Kabupaten Banjar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pergantian sekretaris dewan mendapatkan pencerahan bahwa ini melanggar aturan dan harus dilakukan pelantikan ulang, Senin (01/4/2024).
JAKARTA,koranbanjar.net – Anggota DPRD Kabupaten Banjar, yakni Muhammad Rusdi, mengatakan pergantian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar harus diulang karena dinyatakan melanggar aturan serta batal demi hukum.
“Perihal ini diketahui setelah perwakilan DPRD menanyakan ke Kemendagri terkait aturan yang benar tentang tata cara pergantian Sekwan ke perwakilan Dirjen Otonomi Daerah,” katanya.
Politisi berlatar sarjana hukum ini menyatakan, para anggota DPRD Kabupaten Banjar dan eksekutif menerima penjelasan dari pihak Kemendagri, pergantian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar punya aturan yang Lex Specialis dan berbeda dengan peraturan ASN biasa.
Selain itu pergantian harus dikonsultasikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar, proses penggantian Sekwan juga harus mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi.
“Itu berdasarkan penjelasan dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,” imbuhnya.
Perwakilan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menegaskan untuk pergantian Sekwan diatur Lex Specialis pada Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan.
Penjelasan Kemendagri tersebut juga didengarkan langsung oleh perwakilan eksekutif Kabupaten Banjar, yakni Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyie, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar Ikhwansyah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dr Erny Wahdini.
“Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak eksekutif diminta untuk mencabut SK pergantian Sekwan di DPRD, dan melakukan pelantikan ulang,” jelasnya. (dya)