Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Kembali Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Penjualan Gas Melon di Atas Harga Eceran

Avatar
328
×

Kembali Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Penjualan Gas Melon di Atas Harga Eceran

Sebarkan artikel ini

Kembali anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS alisa LL (49) karena menjual gas elpiji (LPG) 3 Kg atau gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET), Jum’at (2/10/2020) pukul 16.20 Wita.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Karena yang bersangkutan memperdagangkan gas elpiji 3 Kg bersubsidi kepada konsumen dan pengecer di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp.23.000,- per tabung,” jelas Kabid Humas.

Lanjutnya, Ibu rumah tangga yang tidak lain merupakan pengelola pangkalan LPG 3 Kg ini diamankan ditempat usahanya di Jalan Kampung Melayu Darat Gang 3 No.5 Rt.09 Rw.09 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Supra warna hitam no.Pol DA 2241 VY, 1 lembar STNK No. 00920035, 1 buah karung keranjang.

Kemudian LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 178 tabung, LPG 3 kg bersubsidi (Kosong) sebanyak 100 tabung, spanduk harga HET sebanyak 1 Lembar, Log Book penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari 2020 sebanyak 1 bundel, serta banyak lagi barang bukti lainnya.

Dengan melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen, Ibu rumah tangga ini telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. mengimbau kepada pangkalan LPG se Kalimanatan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin agar tidak menjual gas melon di atas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Pertamina.

“Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg seperti terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tukasnya. (yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh