Kembali Kelurahan Syamsuddin Noor mengeluarkan Akta Pelepasan Hak atas sebidang tanah diduga palsu atau fiktif.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Informasi ini terkait permasalahan objek tanah milik Ahmad Vadaq, seorang penjual jamu terkenal di wilayah Kota Banjarbaru dan Martapura.
Dari keterangan Ahmad Vadaq melalui kuasa hukumnya Budi Rahmat Sabtu,(14/10/2023) menyampaikan, dalam Surat Pelepasan Hak atas tanah milik Ahmad Dainuri yang disodorkan Kasi Pemerintahan (Kasi Pem) Kelurahan Syamsuddin Noor, Husain semula diyakini olehnya surat tersebut benar dan menjegal sporadik milk Ahmad Vadaq ternyata diduga fiktif alias palsu.
“Surat pelepasan hak itu setalah dikonfirmasi kepada Pak Dainuri ternyata tidak dibenarkan oleh yang bersangkutan,” ungkap Budi. Rahmat.
Lanjutnya, menurut keterangan Ahmad Dainuri, dirinya tidak merasa menandatangani atau membuat Akta Pelepasan Hak.
“Kemudian Pak Dainuri juga tidak merasa memiliki tanah di jalan Lingkar Utara kawasan Kelurahan Syamsuddin Noor,” terangnya.
Menganggap dirinya difitnah Ahmad Dainuri membuat sebuah surat pernyataan untuk menegaskan beberapa hal terkait namanya dicatut dalam Surat Pelepasan Hak atas tanah, kepada warga keturunan bernama Jhonathan Tani Soenaryo.
Isi surat pernyataannya antara lain bahwa Dainuri bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak memiliki tanah di kawasan Jalan Lingkar Utara Kelurahan Syamsuddin Noor. Kemudian tidak pernah membuat Surat Pelepasan Hak kepada Jonathan Tani dan menandatangani apapun pada tanggal 27 November 2017, di Kantor Kelurahan Syamsuddin Noor.
Kemudian masih tentang isi surat pernyataan Dainuri. Dirinya juga membenarkan jika indentitas dan tanda tangannya dalam Surat Pelepasan Hak telah dipalsukan atau disalahgunakan.
Seteleh mengatahui adanya dugaan tindakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pihak Kelurahan Syamsuddin Noor terkait Surat Pelepasan Hak yang diperlihatkan oleh Kasi Pem Husain, maka Budi Rahmat akan berkirim surat kepada pihak Kelurahan Syamsuddin Noor meminta untuk membatalkan Surat Akta Pelepasan Hak diduga fiktif itu.
“Karena itu cacat formil, cacat segalanya karena alas haknya juga bermasalah jadi kita minta pihak Kelurahan Syamsuddin Noor untuk membatalkan Surat Pelepasan Hak itu,” tegasnya.
Jika Surat Pelepasan Hak itu sudah dibatalkan maka secara otomatis Ahmad Vadaq dapat meningkatkan alas haknya ke sertifikat. Selain itu pihaknya juga akan memberitahukan kepada pihak berwajib atau berwenang tentang permasalahan tanah yang selama ini terjadi di wilayah Kelurahan Syamsuddin Noor.
“Banyak persoalan timbul dikarenakan banyak akta-akta palsu ini,” ucapnya.
Dirinya berharap temuan ini yang pertama dan terakhir. Jangan sampai ada lagi membuat Akta Pelepasan Hak tanpa dihadiri para pihak.
“Apalagj membuat Akta Pelepasan Hak fiktif di instansi pemerintah kantor kelurahan,” tandasnya.
Sayangnya ketika media ini ingin meminta tanggapan dari Kasi Pem Kelurahan Syamsuddin Noor, Husain melalui WhatsApp, nomor kontaknya tidak aktif .
(yon/rth)