Mendukung kegiatan haul ke 19 Guru Sekumpul (KH Muhammad Zaini Ghani) di Martapura, Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar mengeluarkan surat edaran untuk para Pedagang Kaki LIma (PKL), tertanggal 11 Januari 2024.
BANJAR, koranbanjar.net – Demi menjaga kelancaran, ketertiban dan kenyamanan para jamaah, Kelurahan Sekumpul mengeluarkan surat edaran untuk PKL dan pemilik toko atau kios setempat, sehubungan momen 5 Rajab dan kegiatan rutin malam Jumat dan malam Senin di Kelurahan Sekumpul.
Isinya, dilarang berjualan di area Komplek Arraudah dan sekitarnya, sepanjang Jalan Sekumpul, Jalan pendidikan, sepanjang bantaran irigasi wilayah Sekumpul dan lainnya, menggunakan bahu jalan, trotoar serta halaman rumah yang mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki
Selain itu, warga yang memiliki toko/kios dilarang membuat lapak tambahan, serta bagi warga yang tinggal di dalam gang sepanjang Jalan Sekumpul dan Jalan Pendidikan, dilarang membuka lapak dagangan dan tidak diperkenankan mengizinkan para PKL untuk berjualan di halaman rumah.
Surat edaran imbauan yang ditegaskan dan perlu diperhatikan itu apabila dilanggar akan dilakukan penindakan dan penertiban oleh tim Satpol PP Kabupaten Banjar.
Suat edaran Nomor 100.2/009/k.s/I/2024 dikeluarkan pada 11 januari 2024 dan di tanda tangani Lurah Sekumpul Gusti Marhusin S.Sos.I, diketahui Camat Martapura Fahrian Rahman S.STP, M.AP.
Surat edaran ditembuskan kepada Bupati Banjar(sebagai laporan), Kapolres Banjar, Kepala Satpol PP, Kepala Dishub, Posko Induk sSkumpul, serta forum RT RW Kelurahan Sekumpul.
Terkait surat edaran dari Kelurahan Sekumpul untuk PKL dan pemilik rumah atau kios di kawasan wilayah Kelurahan Sekumpul, Gusti Marhusin selaku Lurah Sekumpul ketika dikonfirmasi koranbanjar.net membenarkan bahwa surat edaran itu dibikin oleh Kelurahan Sekumpul.
“Ini juga sesuai permintaan warga dan untuk kenyamanan bersama pada kegiatan nanti (Haul Guru Sekumpul),” katanya. (kan/dya)