Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilakukan di DPRD Kabupaten Banjar menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
BANJAR,koranbanjar.net – Menanggapi ini Kabag Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar Hj Yuliarty mengemukakan bahwa temuan kelebihan bayaran berawal disebutkan mencapai ratusan juta rupiah.
“Ketika dipanggil BPK perwakilan Kalsel, kami meakukan sanggahan, kelebihan bayar hanya sekitar 48 juta rupiah. Selanjutnya kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke kas negara,” kata Yuli, sapaan Yuliarty.
Diutarakannya, pagu kunjungan kerja perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar sejumlah Rp 26 miliar per tahun.
Dijelaskannya, besaran pagu anggaran perjalanan dinas per bulan ini diatur Bagian Umum dan Kepegawaian dengan Subag Protokol dengan kuota paling tinggi dan perjalanan dinas atau kunjungan kerja dalam satu bulan sebanyak delapan kali.
Untuk jadwal perjalanan dinas maupun kunjungan kerja, kata Yuli, berada pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar. (dya)