BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan lakukan perubahan pada penguatan kualitas pelayanan publik dengan menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Asisten Pembinaan Kejati Kalsel, Luhur istighfar, SH, M. Hum didampingi Kasi Penkum Kejati Kalsel, Makhpujat, SH saat dikonfirmasi oleh awak media mengungkapkan bahwa semenjak Senin (16/9/2019) lalu PTSP Kejati Kalsel telah dimulai.
“Mulai sekarang untuk masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalsel melalui gedung yang baru” ujarnya, Senin (23/9/2019) saat berada di ruang pembinaan Kejati Kalsel Banjarmasin.
Ia menambahkan untuk para tamu diminta mengidentifikasi diri secara elektronik sekaligus memberikan penilaian tingkat kepuasan atas pelayanan,” tambahnya.
Terpisah, Kasubag Perencanaan Kejati Kalsel, Jaenah, SH, MH menerangkan, ada 3 loket yang disediakan untuk tamu yang datang, pelayanan pada loket 1 untuk menerima surat masuk, mencetak lembar disposisi dan distribusi surat, bebernya.
Lanjutnya, untuk loket 2 melayani pengambilan T4, pembuatan T10, pengambilan berkas (P18, 19 dan P21), juga melayani administrasi perkara yang berhubungan dengan APH lainnya seperti penyidik, lapas dan pengadilan.
“Sedangkan Loket 3 berfungsi sebagai pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum,” pungkasnya. (yon)