Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menyerahkan kembali tersangka kredit fiktif pada Bank milik pemerintah cabang Marabahan, Muhammad Ilmi kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepada media ini, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 14.00 WITA, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino menyampaikan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Selatan, tersangka Muhammad Ilmi berserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Penyerahan tahap II tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada nasabah fiktif pada Bank plat merah cabang Marabahan.
“Berdasarkan nota dinas Nomor ND-85/O.3.5/Ft.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Muhammad Ilmi, menyatakan berkas sudah lengkap,” ujar Novelino.
Selanjutnya, kata dia, jaksa penyidik Kejati Kalsel menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
“Atas perkara pidana korupsi tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi Refinancing pada salah satu bank plat merah kantor cabang Marabahan,” terangnya.
Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka Muhammad Ilmi.
“Tersangka juga akan ditahan selama dua puluh hari di Rutan Marabahan, terhitung mulai tanggal 19 Juli 2022 sampai 7 Agustus 2022,” ucapnya menutup wawancara.
Sebelumnya Penyidik Tipidsus Kejati Kalsel, meminta keterangan beberapa kali kepada pimpinan cabang Bank plat merah Maraban berinisial SHS.
Menurut Novelino, dipanggil SHS kembali untuk dimintai keterangan terkait tersangka Muhammad Ilmi (MI).
Lanjut dijelaskan, pemeriksaan SHS untuk menggali fakta-fakta hukum termasuk terkait detil modus tersangka MI dalam melakukan tindak dugaan korupsi.
“Modus yang dilakukan MI yaitu berupa pemberian kredit kepada nasabah fiktif,” ungkap Novelino kala itu.
Ujarnya, penyidik mengindikasi adanya tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa.Termasuk pemberian kredit kepada debitur Kantor Cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
Dari praktik curang itu, mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,9 miliar.
Hingga saat ini, MI yang merupakan oknum Manager Relationship pada kantor cabang Bank pemerintah ini, masih tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
(yon/slv)