BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri di Banjarmasin.
Kasus yang terjadi pada Januari silam telah memasuki tahap II pemeriksaan tersangka dan barang bukti kasus yang merugikan negara Rp18 miliar.
Menurut keterangan Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Adi Fakhruddin SH MH yang menangani perkara, kepada koranbanjar.net membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
“Iya kami telah memeriksa ketiga tersangka dan barang buktinya, diantara mereka ada yang kita kenakan pasal penipuan, pasal perbankan syariah dan pencucian uang ,” ungkapnya.
Tersangkanya adalah Arif Rahman sebagai Dirut Perusda Tanah Laut, Ukkas Arpani, Dirut PT.Borneo Aura Sukses, dan Daniel, Dirut CV Rindu Alam.
Lebih lanjut Adi menjelaskan diduga bos-bos itu telah mengajukan pinjaman kepada Bank Syariah Mandiri Banjarmasin dengan agunan fiktif.
“Mereka mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri dengan Jaminan berupa kapal (tugboat), tetapi sebenarnya kapal itu tidak ada,” terangnya.
Ketiga pimpinan perusahaan itu bersekongkol dalam memainkan perannya masing-masing. Ada yang membuka suatu perjanjian kerjasama, kemudian ada oknum Bank Syariah Mandiri yang mempermudah pencairan.
Arif Rahman sebelumnya bekerja sebagai Kepala Cabang (mantan) Pembantu Mandiri Syariah yang diduga telah melancarkan pengucuran dana itu.
Sedangkan yang menerima dana pinjaman adalah Ukkas, dan Daniel melakukan pengurusan dokumen fiktif.
“Ini adalah rangkaian, disangka adanya ikut serta atau saling kerjasama mereka dalam melancarkan manipulasi, nanti akan kita buktikan di persidangan,” pungkasnya.
Pemberitaan koranbanjar.net sebelumnya, awal Januari 2019, Polda Kalimantan Selatan, melalui anggota Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit II Perbankan, Pencucian Uang, Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM), berhasil mengungkap kasus pembobolan bank bermodus pengajuan kredit fiktif dan agunan fiktif yang diduga telah dilakukan oleh pihak PT BS.
PT BS sendiri melalui kredit bank yang didapat dengan cara memanipulasi dokumen persyaratan pembiayaan, membuat kuitansi pembelian kapal fiktif, dan menjaminkan agunan fiktif.(al)