Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Kejari Tanah Bumbu Terus Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan BBM Seret Mantan ASN

Avatar
946
×

Kejari Tanah Bumbu Terus Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan BBM Seret Mantan ASN

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers Kejari Tanbu
Kasi Intel Kejari Tanbu, Andi Akbar Subari (Tengah memakai topi) saat sedang menggelar konferensi pers.(Foto: Agus Hasanudin)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilakukan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, Zulkarnaen atau ZK (51).

TANAH BUMBU, koranbanjar.net – Sebagai pengingat, ZK kedapatan melakukan tindak pidana dugaan korupsi dalam belanja bahan bakar minyak, pelumas dan operasional Kecamatan Kusan Hilir pada DLH Tanah Bumbu tahun anggaran 2017-2018 silam.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Perkara ini adalah sejak 2018 terjadi, jadi kami akan mempelajari dan melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa saksi-saksi kami anggap perlu untuk di ambil keterangannya,” kata Kasi Intel Kejari Tanbu, Andi Akbar Subari.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sementara pihak Kejari akan mempelajari lebih lanjut terkait persis perkara tersebut.

“Kita fokus dulu disini (pada tersangka ZK), tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain kalau memang memenuhi alat bukti cukup,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (11/7/2021).

Ia menjelaskan, belum dapat memastikan ada berapa orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM pada DLH Tanbu ini.

Kendati demikian, ada informasi yang menyebutkan ada pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi ini, namun diketahui orang tersebut belum lama ini sudah meninggal dunia.

“Kalau meninggal tidak bisa di tindaklanjuti, dan penyidikan ataupun penuntutan akan gugur dengan sendirinya,” jelasnya.

Hal itu, berdasarkan pasal 109 ayat (2) KUHAP penyidik dapat menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP-3 dengan sebagai berikut;

1. Tidak terdapat cukup bukti;
2. Peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana; atau
3. Penyidikan dihentikan demi hukum.

“Terkait penyidikan dihentikan demi hukum itu ada beberapa alasan yaitu, tersangka meninggal dunia, perkara telah kadaluarsa, pengaduan dicabut dan nebis in idem,” pungkasnya.(ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh