Kejaksaan Negeri(Kejari) Hulu Sungai Utara(HSU) mengungkapkan belum ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan “New Normal”.
AMUNTAI, KoranBanjar.net – Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) HSU, Novan mengajak masyarakat, mulai membiasakan menjalani kehidupan ‘new normal’ yang akan berbeda situasi dan polanya sebelum dilanda pendemi Covid-19.
“Memang belum ada perangkat hukum yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam “new normal” karena masyarakat harus beradaptasi terlebih dahulu,” ungkap Novan ditemui di ruang kerjanya, dilansir dari Antara, Rabu(27/5/2020).
Dirinya menyadari, masyarakat harus beradaptasi dengan kehidupan ‘new normal’ misal membiasakan mencuci tangan sebelum dam sesudah beraktivitas, jaga jarak, mengenakan masker saat keluar rumah dan sebagainya.
Dikatakan olehnya, dimasa pandemi kejaksaan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui kegiatan ‘video conference’ terkait berbagai ketentuan dan peraturan dalam penanganan wabah yang bermula dari Wuhan Cina ini.
Disisi lain, Novan mewanti-wanti bagi pihak yang menyelewengkan anggaran wabah Covid-19 akan mendapat sanksi berat.
“Kejaksaan tentu berharap kebocoran anggaran wabah ini tidak sampai terjadi dan kejaksaan siap memberikan pendampingan jika diminta,” ujarnya.
Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah dan masyarakat supaya anggaran bisa dimanfaatkan sepenuhnya bagi penanganan Covid-19.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus tanggap dan cepat dalam penanganan wabah Covid-19 sebab menggunakan dana APBD yang cukup besar.
“Kita menerima petunjuk dari Kejaksaan Agung dalam menerapkan pola kerja bagi jajaran kejaksaan ditengah Covid-19 melanda, seperti bekerja dirumah, kemudian terkait pendampingan terhadap anggaran wabah Corona,” terangnya.
Novan menghimbau masyarakat tetap mentaati peraturan dan himbauan dari pemerintah.
“Sehingga mata rantai penyebaran virus dapat diputus,” tandasnya.(yon)