BANJARBARU,KORANBANJAT.NET – Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru bersama instansi terkait, termasuk Polres Banjarbaru, telah melakukan pemusanahan barang bukti secara besar-besaran di Lapangan Murdjani, Kota Banjarbaru, Jumat (23/11/2018).
Tidak tanggung-tanggung, barbuk yang dimusnahkan, antara lain 1.763 botol miras dari berbagai merek dan bermacam barang bukti hasil dari tindak pidana umum tahap II tahun 2018. Pemusnahan barang bukti ini dari hasil perkara yang sudah mellui sidang atau inkrah dari 182 perkara yang terhitung dari Februari 2018 hingga 15 November 2018.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan miras 1.763 botol, tuak 440 liter yang dimusnahkan dengan cara dilindas. Kemudian sabu sabu dengan berat 61 gram dimusnahkan dengan diblender, carnophen 7.775 butir, carminophen 106 butir, obat zentaria 500 butir, obat jenis DMP 230 butir, obat jenis logo LL 49 butir serta ineks 64 butir.
Bukan hanya itu, adapula handphone 125 buah, uang palsu pecahan 100.000 dengan jumlah 750.000 dimusnahkan dengan dibakar. Lalu, senjata tajam jenis pisau, samurai, dan sangkur 19 buah, senjata api rakitan 2 buah dan 17 butir amunisi dimusnahkan dengan dipotong.
Pemusnahan ini masuk dalam tahap ke II yang sebelumnya tahap I sudah dilakukan di bulan Februari yang lalu di halaman Kejaksaan Banjarbaru.
Memilih lokasi di depan Bali Kota Banjarbaru, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Silvia Desty Rosalina, agar masyarakat dapat melihat barang hasil tindak pidana tersebut.
“Kenapa dilaksanakan berbeda, biar masyarakat bisa melihat, dan juga ini buat pencegahan. Tak lain, kami lakukan sebagai perwujudan bahwa kita memiliki kokitmen dan sinergisitas erat dan memberikan pesan bahwa kita siap menjaga dan mengawal,” ujarnya.
Menurutnya lagi, pemusnahan kali ini khususnya miras, yang terbesar pada saat ini. Selain itu, obat-obat jenis zenith juga sekarang sudah termasuk golongan narkotika.
“Bahwa sekarang carnophen masuk ke dalam UU narkotika, dan itu termasuk narkotika, tidak lagi UU kesehatan. Miras juga untuk saat ini iya terbesar,” katanya.
Mengenai banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, dan apakah tersangka yang tersandung ini resdivis atau pun orang baru, Silvi menjelaskan ada yang baru dan lama. “Tentu kalau ditanya tersangka, ada yang residivis, ada yang pemain lama dan ada pemain baru,” ungkapnya.(maf/sir)