Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kotabaru, melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net– Penyalahgunaan anggaran tersebut diketahui berupa penyedia jasa, biaya pemeliharaan pajak perijinan, dari operasional kendaraan operasional DLH Kotabaru tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.
“Anggaran tersebut diduga tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai penggunaannya atau fiktif,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intelijen, Achmad Riduan, Rabu (23/2/2022).
Sambung Riduan, atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak terkait yang terlibat secara langsung, maupun tidak dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Kita telah melakukan keterangan oleh tim Jaksa Penyelidik selama kurang lebih 20 hari dan telah dilakukan ekspose perkara,”ujarnya.
Setelah berhasil menemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang telah memenuhi unsur-unsur didalam Undang-Undang tindak pidana Korupsi, pihaknya kemudian meningkatkan pemeriksaan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil Ekspose tersebut, diterbitkanlah surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan. Dan pihaknya akan bekerja mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan pada Pasal 184,”imbuhnya.
Dan dari keterangan saksi ahli dan juga dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan perkara ini, bahwa terdapat adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan operasional kendaraan dinas lapangan Dinas Lingkungan Hidup tersebut.
“Dari anggaran tahun 2020 dan tahun 2021 yang tidak sesuai penggunaannya atau fiktif itu, untuk pertahunnya senilai kurang lebih Rp 1,9 miliar lebih ”pungkasnya.
(Cah/slv)