Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menghentikan tuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada seorang istri bernama Hamdiah, warga Jalan Kuripan Banjarmasin, Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Usai menerima surat ketetapan penghentian tuntutan yang dibacakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, Kamis (23/12/2021) di ruang Pidum, Hamdiah penuh haru langsung menjemput sang suami, Muslim di sel tahanan Kejari Banjarmasin.
Usai keluar dari tahanan, terdakwa Muslim mengaku khilaf atas perbuatan yang dia lakukan kepada istrinya.
“Saya khilaf, saya mengaku salah dan sangat menyesal, saya berjanji tidak akan mengulanginya,” ucap Muslim.
Muslim juga mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada kepolisian dan kejaksaan karena penuntutan terhadap dirinya tidak dilanjutkan.
“Kepada kepolisian, kejaksaan saya sangat berterima kasih dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tuturnya dengan wajah terlihat haru.
Hamdiah pun sudah memaafkan perbuatan suaminya yang bekerja sebagai juru parkir di Pasar Kuripan itu.
“Saya sudah memaafkan, wajar aja kan khilaf, kebetulan duit kedada (tidak ada),” ungkap wanita penjual warung kopi dan teh ini didampingi Ketua RT, Rudianoor.
Kasi Pidum, Denny Wicaksono didampingi Kasi Intelijen, Budi Mukhlis menjelaskan, penghentian penuntutan kasus ini atas pertimbangan keadilan restorative berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (JA) Nomor 15 tahun 2020.
“Kami mewakili pak Kajari mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap kasus ini,” ujarnya selain didampingi Kasi Intelijen juga Jaksa yang menangani kasus tersebut.
Pertimbangannya, tersangka belum pernah tersandung hukum, ancamanya tidak lebih dari 5 tahun, ada pemulihan berupa perdamaian.
“Demi terwujudnya rumah tangga yang harmonis kembali, dengan disaksikan Ketua RT setempat dan penyidik Polsek Timur, maka kami melakukan hal ini,” katanya.
Namun tidak serta merta keputusan itu dikeluarkan, sebelumnya diajukan dulu ke pimpinan yakni di Kejati dan Kejagung.
“Esoknya dan kemarin disetujui untuk menghentikan penuntutan,” ungkapnya.
Namun imbuhnya apabila kemudian hari terdakwa mengulangi perbuatanya, maka perkara ini akan dilanjutkan.
Denny menceritakan kronologis, sebelumnya di pengunjung Oktober 2021, Hamdiah (50) minta diantar Muslim(51) ke tempat arisan.
Namun bukanya menuruti kehendak istrinya, melainkan malah pergi dari rumah hingga esok harinya baru pulang.
Ketika itu Muslim sedang tidur dan dibangunkan Hamdiah dengan cara yang tidak sewajarnya, akibat kesal tidak pulang.
“Muslim bangun dan kemungkinan gelap mata, emosi mendorong ibu ini (Hamdiah) hingga mengenai pintu dan cedera pada pelipis mata,” beber Denny.
Merasa emosi, imbuh Denny, Hamdiah akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Banjarmasin Timur.
Sebelumnya juga dilakukan mediasi di tingkat penyidikan kepolisian.
“Namun di tingkat Polri tidak bisa menghentikan penuntutan, akhirnya diserahkan ke pihak kejaksaan,” tukasnya.
Selama tahun 2021, Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah melakukan Restorative Justice terhadap 2 perkara.
Pertama, kasus pencurian susu bayi SGM di Indomaret dan kedua kasus KDRT ini.(yon/sir)