Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kejari Hentikan Kasus KDRT, Istri Jemput Suami di Sel Tahanan Dengan Haru

Avatar
920
×

Kejari Hentikan Kasus KDRT, Istri Jemput Suami di Sel Tahanan Dengan Haru

Sebarkan artikel ini
Hamdiah memeluk Muslim saat menjemput suaminya itu di sel tahanan Kejari Banjarmasin.(foto: leon)
Hamdiah memeluk Muslim saat menjemput suaminya itu di sel tahanan Kejari Banjarmasin.(foto: leon)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menghentikan tuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada seorang istri bernama Hamdiah, warga Jalan Kuripan Banjarmasin, Kalsel.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Usai menerima surat ketetapan penghentian tuntutan yang dibacakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, Kamis (23/12/2021) di ruang Pidum, Hamdiah penuh haru langsung menjemput sang suami, Muslim di sel tahanan Kejari Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usai keluar dari tahanan, terdakwa Muslim mengaku khilaf atas perbuatan yang dia lakukan kepada istrinya.

“Saya khilaf, saya mengaku salah dan sangat menyesal, saya berjanji tidak akan mengulanginya,” ucap Muslim.

Muslim juga mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada kepolisian dan kejaksaan karena penuntutan terhadap dirinya tidak dilanjutkan.

“Kepada kepolisian, kejaksaan saya sangat berterima kasih dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tuturnya dengan wajah terlihat haru.

Hamdiah pun sudah memaafkan perbuatan suaminya yang bekerja sebagai juru parkir di Pasar Kuripan itu.

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono membacakan Surat Ketettapn penghentian penuntutan.(foto: leon)
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono membacakan Surat Ketettapn penghentian penuntutan.(foto: leon)

“Saya sudah memaafkan, wajar aja kan khilaf, kebetulan duit kedada (tidak ada),”  ungkap wanita penjual warung kopi dan teh ini didampingi Ketua RT, Rudianoor.

Kasi Pidum, Denny Wicaksono didampingi Kasi Intelijen, Budi Mukhlis menjelaskan, penghentian penuntutan kasus ini atas pertimbangan keadilan restorative berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (JA) Nomor 15 tahun 2020.

“Kami mewakili pak Kajari mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap kasus ini,” ujarnya selain didampingi Kasi Intelijen juga Jaksa yang menangani kasus tersebut.

Pertimbangannya, tersangka belum pernah tersandung hukum, ancamanya tidak lebih dari 5 tahun, ada pemulihan berupa perdamaian.

“Demi terwujudnya rumah tangga yang harmonis kembali, dengan disaksikan Ketua RT setempat dan penyidik Polsek Timur, maka kami melakukan hal ini,” katanya.

Namun tidak serta merta keputusan itu dikeluarkan, sebelumnya diajukan dulu ke pimpinan yakni di Kejati dan Kejagung.

“Esoknya dan kemarin disetujui untuk menghentikan penuntutan,” ungkapnya.

Namun imbuhnya apabila kemudian hari terdakwa mengulangi perbuatanya, maka perkara ini akan dilanjutkan.

Denny menceritakan kronologis, sebelumnya di pengunjung Oktober 2021, Hamdiah (50) minta diantar Muslim(51) ke tempat arisan.

Namun bukanya menuruti kehendak istrinya, melainkan malah pergi dari rumah hingga esok harinya baru pulang.

Ketika itu Muslim sedang tidur dan dibangunkan Hamdiah dengan cara yang tidak sewajarnya, akibat kesal tidak pulang.

“Muslim bangun dan kemungkinan gelap mata, emosi mendorong ibu ini (Hamdiah) hingga mengenai pintu dan cedera pada pelipis mata,” beber Denny.

Merasa emosi, imbuh Denny, Hamdiah akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Banjarmasin Timur.

Sebelumnya juga dilakukan mediasi di tingkat penyidikan kepolisian.

“Namun di tingkat Polri tidak bisa menghentikan penuntutan, akhirnya diserahkan ke pihak kejaksaan,” tukasnya.

Selama tahun 2021, Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah melakukan Restorative Justice terhadap 2 perkara.

Pertama, kasus pencurian susu bayi SGM di Indomaret dan kedua kasus KDRT ini.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh