Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kejari Batola Musnahkan Barang Rampasan, Termasuk Sabu 91,27 gram

Avatar
127
×

Kejari Batola Musnahkan Barang Rampasan, Termasuk Sabu 91,27 gram

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sabu dengan cara di blender dan di campur cairan detergen. (Foto : Dokpim Batola)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala kembali memusnahkan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

BATOLA, koranbanjar.net – Pemusnahan barang rampasan ini digelar di Kantor Kejari Barito Kuala, Rabu (25/6/2025). Pemusnahan terdiri dari narkoba hingga senjata tajam.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Batola, Mahardika Prima Wijaya Rosadi mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap penanganan barang bukti yang telah memiliki putusan hukum tetap.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 35 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Mei 2025.

“7 perkara dari bidang Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL),
8 perkara dari bidang Orang dan Harta Benda (Oharda), 20 perkara dari bidang Tindak Pidana Narkotika,” jelasnya.

Lanjut Mahardika, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor KEP-13/O.3.19/BPAk/06/2025 dan Surat Perintah Nomor PRINT-140/O.3.19/BPAk/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.

Sementara itu, barang-barang rampasan yang dimusnahkan seperti, 91,27 gram sabu , 2 bilah senjata tajam, 12 lembar pakaian, dan 112 barang lainnya yang berasal dari berbagai perkara pidana.

“Proses pemusnahan dilakukan dengan metode ramah lingkungan, seperti pelarutan, pembakaran, dan penghancuran, yang sesuai dengan prosedur hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan,” tutupnya sembari berterima kasih atas dukungan semua pihak, serta berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk mewujudkan penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada keadilan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barbuk tersebut, Wakil Bupati Batola, Herman Susilo, Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan, Adhy Prasetyanto, Kepala BNNK Batola, Iskandar Adam, Posbakum PN Marabahan, Ahmad Mubarak dan unsur Forkopimda lainnya.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh