Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memusnahkan barang hasil sitaan berupa narkoba jenis sabu dengan berat 128,65 gram dan ratusan barang bukti lainnya.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Andri Irawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari beragam jenis perkara.
Dirincikannya, sabu sebanyak 128,65 gram, ekstasi 13 butir dan ribuan obat-obatan keras bermacam jenis yang tidak memiliki ijin edar, 20 bilah senjata tajam, serta 818 botol minuman keras.
“Juga 142 liter tuak yang berasal dari 166 perkara tindak pidana umum dan 38 perkara tindak pidana ringan hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru yaitu Perda Larangan Minuman Beralkohol serta Perda Pemberantasan Pelacuran,” kata Kajari Banjarbaru pagi tadi, Rabu (12/8/2020).
Ia juga meminta agar bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan tempat penyimpanan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis tinggi, agar jika kemudian barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan dilakukan pelelangan, nilai ekonomisnya tidak menurun.
Pemusnahan bertempat di lapangan Kejari Banjarbaru dan dihadiri, Wakil Walikota, Kepala BNN, Kadinkes dan Kasat Narkoba Polres Banjarbaru. (san/maf)