BANJARBARU, koranbanjar.net – Setelah kemarin sempat dikembalikan ke Polsek Banjarbaru Kota, berkas kasus penipuan Lihan ini, kini sudah dilengkapi oleh Penyidik dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Setelah menelaah berkas kasus penipuan dengan tersangka Lihan ini, pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru, kembali merasa tidak lengkapnya rincian-rincian yang diberikan dari pihak Polsek Banjarbaru Kota.
Kasi Tipidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis menjelaskan, pihaknya masih merasa belum lengkap berkas kasus penipuan dengan tersangka Lihan ini.
“Setelah kita pelajari lagi, kita masih tidak menemukan rincian-rincian dari Rp 1,2 Miliar rupiah itu,” ucapnya kepada koranbanjar.net, Selasa (5/11/2019) sore.
Lanjut Budi, penipuan ini dilakukan melalui transfer Bank, Ia merasa tidak wajar jika di BAP itu uang 1, 2 Miliar tersebut hanya dihabiskan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Menurut saya tidak masuk akal, pasti ada bukti fisik. Kalau diketerangan berkas ini hanya membeli satu unit mobil dan sudah terjual, uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari, kan tidak logis,” tegasnya.
Dirinya menegaskan, jika memang berkas belum lengkap, nanti akan dikembalikan lagi dari pihak Kejari kepada Penyidik. Ia juga menyampaikan kalau pihaknya tidak ada maksud untuk memperlambat proses kasus tersebut.
“Yah nanti kami pelajari lebih lanjut lagi, jika memang belum terpenuhi dengan syarat-syaratnya, nanti akan kami kembalikan lagi berkas ini ke Penyidik,” tutupnya. (mj-27/maf)