BANJARBARU, koranbanjar,net – Setelah kasus retribusi parkir Pasar Kamaratih terungkap hingga menetapkan 2 mantan ASN menjadi terdakwa, terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru kembali menjadi target Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru. Tidak tanggung-tanggung, dugaan korupsi dana hibah dari Pemko Banjarbaru kepada KONI Banjarbaru ini senilai Rp 6.651.750.000. Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini sudah naik tingkat menjadi penyidikan yang sebelumnya selama 14 hari Kejaksaan Negeri Banjarbaru melalui Seksi Pidsus melakukan penyelidikan.
Dana tersebut merupakan dana hibah dari Pemerintah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018 yang diserahkan kepada KONI Kota Banjarbaru. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Silvia Desty Rosalina saat acara syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Senin (22/7/2019).
“Kami meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemko Banjarbaru ke KONI tahun anggaran 2018 senilai Rp 6.651.750.000. Ini sudah dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Dikatakan, hal tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya anggaran hibah KONI yang tidak sesuai peruntukannya. “Tidak sesuai dengan peruntukannya. Berbagai macam kegiatan yang tidak digunakan, tidak sesuai dengan yang diajukan” katanya.
Nantinya, akan ada pemanggilan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut. Pemanggilan saksi akan dilakukan setelah melakukan penyidikan. “Hampir 20 orang nanti dimintai menjadi saksi dan keterangan,” sebutnya.
Disinggung apakah ada ASN yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut, Kajari enggan menjawab. Dirinya hanya mengatakan, akan diselesaikan secepatnya. “Target penyidikan ini cukup banyak pihak-pihak sebagai saksi dimintai keterangan. Secepatnya kita selesaikan,” ujarnya. (maf/sir)