Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melalui bidanh Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengeksekusi terpidana dan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dari kasus tindak pidana korupsi Ahmad Jayadi yang diputus pada tahun 2020 silam.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Ahmad Jayadi merupakan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banjarbaru, yang telah melakukan korupsi dana retribusi pengelolaan jasa parkir.
Kasus tersebut dilaksanakan oleh CV Nadya Parkatama
yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sebagai penanggung jawab Pengelolaan Parkir Pasar Ulin Raya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru di tahun anggaran 2010, 2011, dan 2012 dalam rangka penerimaan daerah (PAD) Kota Banjarbaru.
Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru, Yandi Primanandra mengaku, terpidana dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah sesuai Putusan Mahkamah Agung RI melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
“Putusan hakim menyatakan Ahmad Jayadi dihukum, dengan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.
“Untuk eksekusi badan telah dilakukan di Lapas Banjarbaru, sedangkan eksekusi denda sebesar Rp 50 Juta sudah dibayar terpidana, dan telah disetorkan oleh Kejari Banjarbaru ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Banjarbaru,” ungkapnya. (maf/ykw)