MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar membuat program yang diberi nama “Abang Pian”, program ini untuk mengembalikan barang bukti yang sudah inkrah.
Diketahui Abang Pian adalah antar barang bukti gratis sampai tujuan merupakan program untuk mengembalikan barang yang menjadi bukti ke tempat yang memiliki atau yang berhak.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negri Kabupaten Banjar Andi Akbar Sobari pada Rabu (19/09/2018) mengatakan, program ini untuk mengembalikan barang bukti yang sudah inkrah tetapi belum diambil oleh yang berhak.
“Selaku Kasi Barang Bukti, untuk meringankan beban masyarakat, entah karena tempat tinggal pemilik dengan kantor kejaksaan jauh, maka berinisiatif untuk mengantarkan barang bukti itu ke tempat tujuan yang bersangkutran.” katanya
Program ini baru dilakukan beberapa hari ini, dikarenakan baru 3 minggu menjabat di Kabupaten Banjar dan juga merupakan program yang diperintahkan Kajari Kabupaten Banjar. Dan hal itu juga karena dirinya yang baru 3 minggu menjabat di Kejari Kabupaten Banjar, sampai saat ini baru ada dua yang sudah di antar ke tempat yang berhak.
“Barang bukti yang kita antar adalah yang sudah inkrah. sudah ada yang diantar, akan kita upayakan semaksimal mungkin untuk kita antar,” ucapnya
Diatambahkan, saat ini hampir 20 barang bukti yang sudah ingkrah yang belum diambil pemiliknya. Kendaraan tersebut ada juga yang tidak layak pakai karena barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus kecelakaan.(sai/sir)