BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Pembagunan Pasar Cempaka di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru diduga sarat dengan kejanggalan. Pasalnya, pasar yang dibangun dengan uang rakyat senilai Rp6 miliar itu dilaksanakan sejak tahun 2017 lalu. Namun disayangkan, sampai sekarang tak kunjung difungsikan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina kepada koranbanjar.net, saat peringatan Hari Anti Korupsi menyatakan, bahwa pembangunan Pasar Cempaka itu memang tengah dipelajarinya.
“Terkait Pasar Cempaka, itu masih kami pelajari. Apa ada indikasi atau tidak? Yang pasti masih kita telaah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, proses penelaahan yang tengah dilakukan terhadap pembangunan Pasar Cempaka itu memiliki beberapa kemungkinan.
“Prosesnya tidak harus ujuk-ujuk ke korupsi. Bisa dari perdata tata negara atau bisa juga korupsi,” ujarnya.
Semantara itu, Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, menjawab soal belum difungsikannya Pasar Cempaka itu lantaran adanya proses administrasi yang belum selesai.
“Pasar Cempaka 2019 selesai, tinggal penyelesaian administrasi lagi. Ada beberapa persen lagi yang dituntaskan di 2019,” katanya.
Penyelesaian administrasi yang akan dilakukan, lanjutnya, akan menggunakan anggaran tambahan lagi pada tahun 2019 nanti.
“Anggarannya sudah tersedia. Tadinya rencana digunakan di anggaran perubahan, namun saat pembahasan alot, maka dipastikan di 2019 diselesaikan dengan anggaran murni,” ucap Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani.
Dia memastikan 2019 nanti bangunan Pasar Cempaka dioperasionalkan pada Januari 2019 mendatang.
“Tinggal menunggu waktu. Operasional di Januari. Ketuk palu sudah, tinggal nunggu APBD 2019 dan waktu maka secepatnya tayang,” katanya. (maf/sir)