Pernyataan itu disampaikan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dalam acara.Jaksa Menyapa, di RRI Pro 1 Banjarmasin, Rabu (13/5/2020).
BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Dalam pengadaan barang dan jasa saat situasi darurat(wabah Corona), Kejari Banjarbaru sebagai pendamping refocusing anggaran Covid-19 mengingatkan jangan pernah ada niat jahat.
Dimana Kejari Banjarbaru sebelumnya diminta oleh pemerintah daerah setempat menjadi pendamping sekaligus melakukan pengawasan bersama inspektorat terhadap pembangunan ruang isolasi Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru.
‘Prinsipnya harus jangan ada niat jahat, sama-sama satu sikap, bagaimana penanganan situasi darurat cepat selesai,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Agung Wijayanto mengingatkan.
Meskipun tugasnya hanya sebagai jaksa pendamping yang memberikan pendapat hukum terhadap pemilik barang atau owner(dinas terkait) tidak menutup kemungkinan jaksa akan menarik diri jika terdapat pelanggran hukum yang mengarah pada tindak pidana.
“Kami tugasnya hanya mendampingi, dan memberikan pendapat hukum, jika diterima pendapat kami silahkan dipakai, jika tidak, maka tidak mengapa, dan kami bisa menarik diri jika terdapat adanya penyimpangan, yang mengarah pada pidana,” kata Kasi Datun, Dwi Kurnianto menambahkan.
Seiring berjalannya pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat, kebanyakan pihak dinas merasa ketakutan dan banyak pertimbangan karena barang-barang yang diadakan harganya tinggi.
“Takut bagaimana ini nanti pertanggungjawabannya, jangan sampai ada temuan-temuan seperti itu, menjadi kekhawatiran tersendiri teman-teman di pihak dinas maupun pihak pelaksana,” terang Agung kembali.
Dirinya juga menyinggung mengenai kenaikan harga barang yang tidak wajar, namun karena dalam situasi Covid-19,” maka harga yang dianggap tidak wajar ini menjadi wajar, mungkin terbatas, dan banyaknya permintaan,” paparnya.
Terhadap refocusing kegiatan dan realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid 19. Sepanjang diminta secara tertulis oleh Gubenur dan atau Walikota / Bupati terhadap permasalahan hukum saja.
Agar Jaksa mempedomani Surat Edaran Jamdatun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.(yon)