Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia itu sering dilibatkan Kemendag dalam tiap rapat soal CPO dan dia dicurigai penyidik karena status di kementerian itu tidak jelas.
JAKARTA, koranbanjar.net – Penangkapan, penyematan status tersangka, dan penahanan terhadap Lin Che Wei dalam kasus mafia minyak goreng oleh penyidik Kejaksaan Agung, lumayan menggegerkan.
Pasalnya, selama ini penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia tersebut dikenal sebagai salah seorang analis ekonomi terkemuka di Tanah Air. Dia tercatat pula pernah menjadi policy advisor dan tim asistensi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Lin Che Wei sering dilibatkan Kementerian Perdagangan dalam tiap rapat membahas terkait CPO. Penyidik mencurigai hal tersebut karena status Lin Che Wei di Kemendag dinilai tidak jelas.
“Yang jelas status dia kita enggak tahu di Kemendag sebagai apa, tapi kok dilibatkan dalam setiap rapat penting CPO,” katanya di Jakarta, Selasa malam (17/5/2022).
Sebelum dijerat sebagai tersangka, Lin Che Wei beberapa kali diperiksa penyidik sebagai saksi. Salah satu yang didalami penyidik ialah pertemuan yang membahas soal soal minyak goreng.
“Ada alat bukti banyak. Kami lihat dari virtual zoom meeting. Kami lihat dari transaksi, dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata dari kerjanya juga sebagai konsultan terkait tersangka yang kita tahan,” kata Febrie.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi menambahkan bahwa Lin Che Wei diduga menjadi penghubung Kemendag dengan pihak swasta.
“Dia tuh swasta, cuma dia digunakan, dimanfaatkan oleh Kemendag ya sebagai penghubung lah semacam konsultan juga. Secara formal enggak ada. Jabatan strukturalnya enggak ada. Dia punya tempat riset namanya Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI),” tutur dia.
Menurut Supardi, Lin Che Wei juga sering menjadi penginisiasi pertemuan guna membahas permasalahan CPO.
“Secara formal enggak ada, tapi secara material iya.Dia arrange pertemuan lewat zoom atau mempertemukan para pihak. Dia dimintai pendapat, tapi dia juga terafiliasi dengan beberapa perusahaan,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga Lin Che Wei bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardani mengkondisikan izin Persetujuan Ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum. Diduga, persetujuan ekspor itu tanpa memenuhi kewajiban DMO 20 persen.
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (DMO) 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Namun, hal itu tidak dilakukan. Akibatnya, terjadi kelangkaan minyak goreng dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
Indrasari Wisnu Wardani sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka bersama Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musimas Pierre Togar. Mereka sudah ditahan, termasuk Lin Che Wei. (dba)