Aruh adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ternyata disetujui oleh Pemerintah Kabupaten, Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016, tentang pelaksanaan aruh dan kearifan lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Aruh Adat bagi aliran agama kepercayaan warga Dayak Meratus, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan ritual suci bagi masyarakatnya.
Selain itu, Aruh Adat juga sebagai bentuk rasa syukur atas hasil panen yang didapat, sebab ritual tersebut dilakukan setelah musim panen selesai.
Kegiatan Aruh Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ternyata sudah mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, dan masuk di dalam Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Namun perlu digaris bawahi, dukungan dari Pemerintah Daerah tersebut tidak hanya Aruh Adat yang melambangkan atas rasa syukur warga, Pemda setempat juga mendukung berbagai pagelaran seni, yang masih berkaitan dengan aruh adat.
Pemerintah Daerah pun membuat satu surat kesepakatan bersama, terkait pelaksanaan aruh adat yang di gelar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ada tida poin yang tertuang didalam surat kesepakatan bersama tersebut, diantaranya:
1. Mendukung pelaksanaan aruh adat yang dilaksanakan masyarakat adat dayak sebagai prosesi spritual masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku.
2. Pemerintah Kabupaten berjanji akan memfasilitasi kelancarana pelaksanaan aruh adat sesuai kewenangan pemerintah daerah.
3. Segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum akan dikenakan sangsi ataupun penindakan sesuai peraturab yang berlaku.
Sudah menjadi bahan pembicaraan bagi masyarakat Hulu Sungai Tengah, Aruh adat pasti di sertai dengan perjudian. Seperti halnya yang di utarakan Ansar seorang aktifis di Bumi Murakata saat di temui koranbanjar.net di Barabai , Rabu (31/8/2022) siang.
“Aruh adat memang bagus untuk menjaga kearifan lokal, namun setiap kali aruh adat pasti dibarengi dengan aktifitas perjudian di lokasi,” ujarnya.
Dia berharap komitmen Pemerintah Daerah untuk menindak segala macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Mudahan saja Pemerintah Daerah komitmen dengan kesepakatan yang dibuat, untuk menindak tegas jika terjadi hal yang melanggar perbuatan bertentangan dengan hukum, misalkan perjuadian di tempat Aruh Adat tersebut,” tutupnya.
(mdr/slv)