BANJARBARU, koranbanjar.net – Jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (17/10/2019) kemarin, hakim menjatuhkan vonis hukuman selama tiga bulan kurungan dan masa percobaan satu tahun kepada enam pekerja seks komersial (psk) dan satu lelaki hidung belang.
Sebelumnya, enam PSK dan satu lelaki hidung belang ini diamankan petugas pada Rabu (15/10/2019) siang di eks lokalisasi pembatuan Jalan Kenanga, Banjarbaru.
Sekretaris Satpol PP Kota Banjarbaru Muhammad Bahrain membenarkan hal tersebut.
“Berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran di wilayah Kota Banjarbaru,”ujarnya kepada koranbanjar.net saat ditemui di Kantor Satpol PP Banjarbaru, Jumat (18/10/2019).
Menurutnya, semua PSK yang terjaring razia kemarin merupakan orang baru.
“Kalau orang lama akan berbeda lagi vonisnya. Sepertinya, disana masyarakatnya kurang kepedulian. Disamping itu, kondisi juga memungkinkan dengan memanfaatkan rumah yang di sewakan,”katanya.
Sampai saat ini, pihaknya menerangkan masih mengembangkan siapa pemilik rumah yang disewakan tersebut agar tak sembarang menyewakan.
“Kita harapkan dengan ini ada efek jera, dijatuhkannya putusan hakim. yang jelas pastinya kita akan selalu rutin melakukan pengawasan di sana,”tuturnya.
Mengenai motif, lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku karena masalah ekonomi.
“Biasalah, alasan klasik. Padahal mereka masih muda dan kuat kerja, usianya saja sekitar 20 hingga 30 tahunan,”ucapnya.
Bahrain membeberkan, nantinya tak hanya psk dan pria hidung belang yang mendapat hukuman. Tetapi, pemiliki rumah yang menyewakan tempat pun akan dikenakan sanksi.
Adapun ke tujuh orang yang terjaring razia penangkapan tersebut berinisial SY (39), ES (33), EF (35), RS (39), SW (54), HW (41). Sedangkan satu orang laki-laki hidung belang berinisial JM (61).
“Kemarin, kebetulan pemilik rumah tak ada di tempat tapi tetap akan kita kembangkan itu,”pungkasnya. (ykw/maf)