BANJARBARU,koranbanjar.net – Kawasan Ekosistem Essensial (KEE) Kalimantan Selatan menjadi topik utama dalam diskusi bersama, dihadiri pula Dinas Kehutanan Kalsel di kantor Bapelkes Banjarbaru, Kamis (23/1/2020).
Diskusi dihadiri beberapa unit pelaksana teknis dinas (UPTD) seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel, Badan PertahananNasional Kalsel, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Dinas Pariwisata Kalsel, dan Bappeda Kalsel.
Sedangkan Dishut Kalsel diwakili Kabid Perlindungan Konservasi Sumner Daya Airdan Mineral (PKSDAE) Pantja Satata dan Kasi Konservasi Sumber Daya Air dan Energi (KSDAE) Supiani.
Lantas, apakah yang dimaksud KEE? Perwakilan Dishut Kalsel, Pantja Satata memaparkan, dimaksud dengan KEE adalah ekosistem karst, lahan basah semisal danau, sungai, rawa, payau dan wilayah pasang surut yang tidak lebih dari 6 meter, manggrove dan gambut berada di luar KSA dan KPA. “Itu terdapat pada Pasal 21 Ayat (1),” imbuhnya.
Tidak hanya Dinas Kehutanan yang menyampaikan beberapa masukan, UPTD lainnya ikut serta memberikan masukan tentang KEE.
Antara lain terangkum, KEE diprioritaskan pada tumbuhan dan satwa liar dilindungi di Kalimantan Selatan. Kawasan Lindung ada pembatasan pengelolaan oleh masyarakat pinggir sungai, serta legalitas kepemilikan lahan dalam kawasan hutan.
Dapat disimpulkan di dalam diskusi, bahwa KEE adalah ekosistem esensial yang ditetapkan sebagai kawasan dilindungi dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip konservasi sebagaimana dianut dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi. (dishutkalsel/dya)