Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kedapatan Sabu di Mobil, Warga Tabalong Ini Digelandang ke Polres Balangan

Avatar
230
×

Kedapatan Sabu di Mobil, Warga Tabalong Ini Digelandang ke Polres Balangan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Balangan dipimpin AKP Popo Hartopo menggelandang seorang lelaki berinisial HI (39) ke Mapolres Balangan karena kedapatan membawa sabu di dalam mobil, Kamis (20/6/2024) malam. (Sumber Foto: Humas Polres Balangan/koranbanjar.net)

Satresnarkoba Polres Balangan dipimpin AKP Popo Hartopo menggelandang seorang lelaki berinisial HI (39) ke Mapolres Balangan karena kedapatan membawa sabu di dalam mobil, Kamis (20/6/2024) malam.

BALANGAN,koranbanjar.net – HI ditangkap saat adanya giat patroli yang dilaksanakan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan di sekitaran Jalan A Yani Haur Batu, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan dipimpin komandannya, AKP Popo Hartopo mendapati sebuah Mobil merk Toyota Innova warna putih dengan Nopol DA-1817-BW yang mencurigakan parkir di bahu jalan, saat giat patroli berlangsung.

Personel kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan mendapati seseorang di dalam mobil yang bernama HI sedang bermain handphone.

“Petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan  satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu,” kata Iptu Eko, Sabtu (22/6/2024).

“Barang tersebut disimpan dalam bungkus rokok Bertuliskan PIN warna biru hitam yang disimpan di bawah jok kursi pengemudi,” tambahnya.

HI pun mengakui bahwa narkoba yang ditemukan oleh pihak kepolisian merupakan miliknya.

Berdasarkan pernyataan HI, barang itu ia peroleh dari seseorang berinisial SU, di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Saat ini, HI dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam prosesnya penyelidikan pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap HI dan hasilnya positif mengandung methamphetamin dan amphetamin yang merupakan zat aktif narkotika jenis sabu.

Ia disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh