Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kedapatan Memiliki 26 Paket Sabu, Pria Ini Langsung Digiring ke Kantor Polisi

Avatar
817
×

Kedapatan Memiliki 26 Paket Sabu, Pria Ini Langsung Digiring ke Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian.
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

Seorang pria berinisial MS, warga Desa Semanggi Seberang Kecamatan Batang Alai Utara (BAU)  terpaksa harus berurusan denga pihak kepolisian karena kedapatan memilik barang haram jenis sabu sebanyak 26 paket, Selasa (22/2/2022) sekitar jam 10.00 WITA.

BARABAI, koranbanjar.net- Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali meringkus satu bandar sabu berinisial MS (42) di rumahnya sendiri.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MY, warga Desa Semanggi Seberang RT 07 RW 04 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husaini mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap MS.

Penangkapan terhadap tersangka MS atas dasar laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dilakukan transaksi barang haram, bahkan tersangka disinyalir sebagai bandar sabu di wilayah tersebut.

“Kami langsung bergerak melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan 26  paket sabu dengan berat 8,31 gram, uang tunai Rp804.000 serta barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna pemeriksaan selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara minimal 4 tahun.(mdr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh