Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Kedapatan Membawa Tembakau Ganesha, RE Dihukum 5 Tahun Penjara

Avatar
335
×

Kedapatan Membawa Tembakau Ganesha, RE Dihukum 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Pelaku RE (28) warga Banjarbaru harus berurusan dengan Kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis tembakau ganesha.

BANJARBARU, koranbanjar.net – RE ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Km 21 Lianganggang saat kedapatan membawa narkotika golongan I jenis tembakau ganesha dengan berat 4,71 gram.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejadian itu dibenarkan Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor, Minggu (28/6/2020) pagi.

“Iya benar, kami mengamankan pelaku yang kedapatan membawa tembakau ganesha yang merupakan narkotika golongan I dengan berat kotor 5,25 gram,” jelas Kasubbag Humas Polres Banjarbaru.

Dikatakannya, pelaku beserta barang bukti dan satu unit kendaraan beat diamankan di Mapolres Banjarbaru guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan menjalani proses hukuman kurungan penjara, paling sedikit 5 tahun,” singkat dia. (san/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh