Berhasil mengungkap kepemilikan sabu oleh anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Banjar pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
BANJAR, koranbanjar.net – Awal pengungkapan anggota Satuan Reserse Polres Banjar mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya seseorang sebagai pelaku dalam menyediakan narkotika.
Setelah mendapat informasi anggota Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.
Anggota Satres Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan pelaku MR usia 22 tahun, di area parkir sebuah hotel di Jalan Rahayu Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji, Kapolres Banjar AKBP M.Ifan Hariyat menjelaskan.
“Anggota Satres Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan pelaku, dari pemeriksaan berhasil ditemukan barang bukti satu paket sabu untuk berat bersih 3,81 gram yang disembunyikan di dalam kotak Earphone disimpan dalam box sepeda motor pelaku,” jelasnya.
Selain itu, Suwarji juga menyampaikan untuk pelaku MA yang beralamat di Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut ini, dikenakan pasal kepemilikan narkotika golongan l jenis sabu.
“Untuk pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana menawarkan serta menjual/membeli serta memiliki narkoba jenis sabu,” katanya.
Yaitu, sesuai pasal 114 ayat l subs pasal 112 ayat 1 UU Rl No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (mj-44/dya)