Seorang pria berinisial AA warga Kecamatan Liang Anggang, nekat mencuri mobil milik mertuanya sendiri. Aksi pencurian ini diduga dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online yang membuat pelaku terlilit utang.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pihak kepolisian menerima laporan dari mertuanya yang kehilangan mobil jenis Xpander Cross berwarna putih di rumahnya yang terletak di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Utara.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan dua hari setelah aksi pencurian tersebut.
“Pelaku ini telah merencanakan aksi pencurian sebulan sebelumnya dengan mencuri kunci cadangan yang tersimpan di kamar mertuanya,” ungkap Kompol Imam Suryana.
Setelah berhasil mendapatkan kunci cadangan, AA menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pencurian.
Saat rumah dalam keadaan sepi, ia langsung membawa mobil tersebut dan menyimpannya di rumah temannya di Banjarmasin.
“Pelaku diamankan dua hari pasca melakukan pencurian. Barang bukti mobil berhasil ditemukan di rumah temannya yang ada di Banjarmasin,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Liang Anggang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
“Motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor keuangan, diketahui juga bahwa pelaku memiliki kebiasaan bermain judi online,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik secara offline maupun online, karena dapat menimbulkan dampak negatif yang serius.
“Kami tidak akan mentolerir perbuatan melawan hukum dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polsek Liang Anggang,” pungkasnya. (maf/dya)