Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalimantan Selatan lakukan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Terkait Peraturan Daerah Kalimantan Selatan, di salah satu hotel di Banjarbaru, Kamis (17/6/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, serta penerapan kebijakan Kementerian Investasi.
Peserta sosialisasi terdiri dari pemangku usaha atau investasi yang ada di Kalimantan Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas PMPTSP Kalsel Nafarin diwakilkan oleh Kepala Bidang Kebijakan Pengaduan dan Informasi, Mahrita.
Mahrita mewakili Nafarin mengatakan, diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan perbaikan dan kemudahaan untuk realisasi investasi nantinya.
Mudah-mudahan pelaksanaan sosialisasi kebijakan tanaman modal terkait Perda ini akan memudahkan para pelaku usaha untuk pengurusan perizinan.
“Merealisasikan investasi di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya dan Indonesia pada umumnya,” kata Mahrita.
Penyampaian materi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan disampaikan dua sesi.
Pertama terkait Peraturan Gubernur oleh Gusti M Noor Alamsyah dan kedua terkait Perda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah oleh Said. (kominfokalsel/dya)