SIMPUR, koranbanjar.net – Kebijakan mengurangi akifitas mengumpulkan masa, untuk mengantisipasi wabah korona, Guru Kapuh menyerahkan kepada ahlinya dari segi kesehatan.
Tuan Guru M Ridwan Baseri atau kerap disapa Guru Kapuh mengungkapkan, pihaknya mendapat kunjungan dari pemerintah, yang meminta pendapat terkait wabah virus korona saat ini.
Setelah pembicaraan terangnya, didapatkan kesimpulan mendukung kebijakan pemerintah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang diketuai Guru Kapuh itupun sudah mengeluarkan surat imbauan untuk masyarakat.
“Ini yang perlu dipahami, seruan memang tandatangan Ketua MUI, tetapi hal itu sudah dengan musyawarah dengan komisi fatwa. Jadi masalah hukum agama, kembali ke komisi fatwa,” ucapnya, Senin (23/3/2020) malam saat acara silaturahmi Relawan HSS di Pendopo Abah Guru Kapuh.
Menurut Guru Kapuh, ketika ulama sudah harus memberi fatwa, bukan berarti pendapat sendiri yang harus disampaikan atau diucapkan.
“Karena Nabi sendiri membimbing, supaya segala sesuatu diserahkan kepada ahlinya,” dia menerangkan.
Guru Kapuh menuturkan, Nabi pernah berkata, apabila segala sesuatu disandarkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran.
“Jadi, masalah kesehatan, ulama sebaiknya mendengarkan praktisi kesehatan. Barulah dari situ kita keluarkan fatwa,” ujarnya.
Jika memakai ushul fiqih ungkapnya, ada dasarnya hukum bisa diambil ketika sampai kepada keyakinan jelas.
“Artinya, sangkaan bahwa ini akan membawa dampak besar berbahaya, tidak perlu sampai jadi banyak yang mati sekian,” terangnya.
Guru Kapuh mendoakan semoga ujian besar, peringatan dari Allah SWT bisa segera berakhir. (yat/dya)