Kebijakan rute baru dan perubahan jadwal pengangkutan sampah di kawasan perkotaan mulai diberlakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong.
TABALONG, koranbanjar.net – Kepala DLH, Rowi Rawatianice mengatakan, sebelumnya jadwal pengangkutan sampah biasanya dilakukan dari pukul 06.00 Wita hingga siang sekitar pukul 12.00 Wita.
Sedangkan dengan kebijakan baru ini, jadwal pengangkutan sampah dilakukan sejak pukul 02.00 Wita hingga 06.00 Wita
“Sampah diangkut petugas dari Jam 2 sampai 6 pagi. Lewat dari jam 6 lewat mereka tidak akan lagi lewat kota dan langsung ke TPA,” jelasnya, Selasa (4/1/2021).
Rowi menerangkan, perubahan jadwal pengangkutan sampah ini untuk sementara waktu hanya berlaku untuk sampah yang berada di jalan-jalan protokol yang mencakup wilayah Kecamatan Murung Pudak, Tanta dan Tanjung.
“Untuk sementara jalan protokol dulu yang diutamakan, kalau perkampungan dan permukiman nanti menyusul,” terangnya.
Dalam melakukan perubahan jadwal pengangkutan ini DLH Tabalong telah melakukan koordinasi dengan sejumlah SKPD terkait yakni, Dinas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tabalong untuk menangani penindakan apabila ada petugas yang melanggar aturan.
“Sampai satu bulan ke depan kita lakukan edukasi, setelah satu bulan akan dimulai melakukan penindakan,” tutur Rowi.
Sementara, Kepala Bidang Pengolahan Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas LH Tabalong, Fairuji menambahkan, selama ini kerap ada keluhan dari masyarakat sering terjadi kemacetan saat pengambilan sampah di pagi hari.
Menurutnya, adanya dengan kebijakan baru ini merupakan solusi yang tepat agar mengurangi dampak kemacetan.
“Biasanya sangat macet, yang memacetkan salah satunya truk sampah yang tidak bisa cepat dan mengambil satu-satu,” ujarnya.
Fairuji juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang biasa membuang sampah dipinggir jalan atau tidak ada tempat TPS agar dapat meletakkan sampah dari pukul 18.00 sore sampai dengan 02.00 dini hari.
Berikut titik rute yang berubah jadwal pengangkutannya :
- Monumen Tanjung Puri – Jl. Ir. P.H. M.Noor – Jl. P. Antasari – Bank Kalsel.
- Jl.Sudirman – Jl. Jl. Ir. P.H. M.Noor – Monumen Tanjung Puri.
- Jl . Cenderawasih – Jl. Sudirman (Kantor Pengadilan) – Kantor Bupati – Jl. Basuki Rahmat – Jl.Simpang 3 Pangkalan.
- Simpang 4 Sulingan – Kantor Camat Tanta – Jl. Ali Said (Padat Karya) – Simpang 4 Tanjung Selatan.
- Monumen Tanjung Puri – Jembatan Guru Danau – Pasar Mabuun – Komplek Guru Danau.
- Monumen Tanjung Puri – DPRD – Batas Kota di Maburai.
- Simpang3 Pangkalan – Jembatan Belly Hikun – Maandal – Puskesmas Murung Pudak – Simpang 4 Pasar Lama – Jl. Syuhada – Gambah.
- Pasar Plambon – RS Usman Dundrung – Jl. Jaksa Agung Soeprapto – Jl. Murjani – PDAM – Kuburan Muslimin Tanjung – Jl. Penghulu Rasyid – Jangkung (Batas Kota).
- Simpang 4 Polres (Jl. Anggrek Raya) – Simpang 3 Pasar Kapar – Kantor Camat Murung Pudak – Jl. Gunung Sari (Lapangan Golf).
- Pasar Plambon- Simpang Guru Danau – SMK Farmasi – Simpang Islamic Center – Mesjid Muhammadiyah Mabuun – Kantor Samsat.(mj-42/sir)