Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Kawal Dana Corona, Jaksa Agung: Saya Tak Segan Jika Harus Tindak Pegawai Kejaksaan

Avatar
266
×

Kawal Dana Corona, Jaksa Agung: Saya Tak Segan Jika Harus Tindak Pegawai Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Jaksa Agung ST. Burhanuddin, mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

JAKARTA, KoranBanjar.net – Surat edaran itu pada pokoknya melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Agung mengungkapkan, dalam mengawal penggunaan Perppu tersebut pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan Covid-19.

“Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik jaksa maupun tata usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela,” katanya menegaskan.

Praktisi hukum Heru Widodo menilai surat Edaran Kejagung Nomor 7 Tahun 2020 sebagai langkah yang tepat.

“Hal ini untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 oleh kepala daerah, dan memberikan perlindungan berkepastian hukum kepada penyelenggara pemerintah daerah,” kata Heru kepada media beberapa waktu lalu.

Pernyataan Heru ini terkait dengan langkah Kejaksaan Agung yang memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19.

Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. Kejaksaan Agung menilai perlu dan penting mengawasi pemanfaatan dana-dana penanganan Covid-19.(okezone/KoranBanjar.net)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh