Seorang pelapor kasus tanah, Abdul Harmaen alias Paman Jawa mengadu ke Bidang Propam Polda Kalsel. Menyusul dihentikannya proses hukum pengaduan yang pernah dilakukannya ke Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pelapor Abdul Harmaen melalui Kuasa Hukum, Aspihani Ideris kepada koranbanjar.net menyampaikan, laporan yang dia sampaaikan ke polisi itu seakan-akan bukan merupakan tidak pidana, kata Abdul Harmaen kepada sejumlah wartawan, Senin (14/2/2022) saat keluar dari ruang Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Kalsel.
“Saya melaporkan atas hasil gelar perkara Polsekta Banjarmasin Selatan ini di saat mereka menghentikan penyelidikan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/248/XII/2021/SEKTOR BJM SELATAN/RESTA BJM/POLDA KALSEL tertanggal 02 Desember 2021 yang saya buat dulu,” ujar Abdul Harmaen didampingi pengacara.
Menurut Abdul Harmaen, pihaknya mendatangi Polda Kalsel Bidang Propam ini karena laporan polisi atas penyerangan dan pengrusakan spanduk oleh oknum tertentu dihentikan dengan alasan pasal 406 KUHP tidak masuk, karena spanduk masih bisa dipakai.
“Spanduknya robek dan kayu penyangga spanduk tersebut patah, apakah itu bisa dikatakan bisa dipakai, kan aneh mereka itu, ada apa ini? Semoga dengan adanya laporan saya ke Propam Polda Kalsel ini hukum bisa berjalan dengan semestinya,” kata Paman Jawa.
Ahlia, salah satu saksi mengatakan, kedatangannya bersama rombongan ke Propam Polda Kalsel ini hanya minta keadilan benar-benar dijalankan.
“Para terlapor di kampung bacaca banar (sesumbar, red), terkesan mereka sudah kebal hukum. Saat itu saya bersama puluhan warga kebetulan berada di tempat pengrusakan spanduk milik Paman Jawa, dua orang yang melakukan pengrusakan tersebut sampai menantang ngajak berkelahi orang-orang yang berada di sekitarnya,” katanya.
Dia mengaku telah mendengar secara langsung oknum tersebut menarik spanduk yang terpasang hingga robek, dan kayu penyangganya patah. Jadi sangat aneh pihak Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan menghentikan penyelidikan atas laporan Pamna Jawa.
“Semoga pihak Propam Polda Kalsel benar-benar menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengacara Aspihani Ideris mengatakan, sangat aneh sekali kalau pihak Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan unsur 406 KUHP tidak masuk dalam laporan polisi Abdul Harmaen alias Paman Jawa dan mengatakan bahwa penghancuran yang dilaporkan bukan tindak pidana.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
“Coba kita telaah dengan benar bunyi Pasal 406 di atas; barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum yakni perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu, dan selanjutnya berkaitan barang yang dihancur itu seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, maka masuklah pidananya. Pihak Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan harus belajar lagi hukum yang sebenarnya, jangan asal tafsirkan fakta hukum itu sendiri. Apalagi di saat gelar perkara tersebut mereka tidak melibatkan kami sama sekali sebagai pelapor, ini jelas mereka sudah salah langkah” ujar Aspihani.
Menurut Aspihani, sikap Penyidik Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan menyimpulkan bahwa laporan bapak Abdul Harmen adalah bukan tindak pidana terkesan tergesa-gesa.
“Berbicara dari segi hukum, perbuatan mereka yang melakukan pengrusakan spanduk milik Abdul Harmein di atas tanah milik dia itu adalah jelas sebuah perbuatan tindak pidana sebagaimana dijelaskan pada Pasal 406 dan 170 KUHP, karena di saat mereka melakukan pengrusakan itu tidak sendirian, melainkan terbukti hasil penyelidikan pihak Polsekta Banjarmasin Selatan tiga orang yang melakukan pengrusakan,” jelasnya.
Dijelaskan pula, lokasi pengrusakan spanduk berada di Jalan Gerilya RT 027 RW 002 Kelurahan Kelayan Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Spanduk yang dipasang berbunyi; TANAH DENGAN UKURAN 9M x 42M MILIK ABD. HARMAEN (PAMAN JAWA DIKUASAI SEJAK TAHUN 1975 DENGAN KUASA HUKUM LAW FIRM ADVOKAT/PENGACARA ASPIHANI IDERIS & PARTNERS.
Aspihani mengharapkan, dengan laporan kliennya ke Polda Kalsel Bidang Propam, hukum benar-benar bisa ditegakkan dan Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan melakukan gelar perkara kembali dengan benar-benar mengkaji Pasal 406 dan 170 KUHP sehingga terlapor secepatnya bisa ditahan.
“Harapan kami pelaku harus ditahan, karena pasal 170 KUHP saya rasa sudah memenuhi unsur, jika tidak ditindaklanjuti, Insya Allah kita terpaksa melanjutkan ke ranah Praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, berharap penegakan dan keadilan hukum masih ada di Bumi Lambung Mangkurat ini,” tukasnya.(sir)