Dua orang pria warga Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tabalong, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
TABALONG, koranbanjar.net – Kedua pelaku adalah KML (36), warga Komplek Mahligai Indah, Desa Karangan Putih dan MS (25), warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Keduanya diringkus pada Minggu (28/11/2021) malam, usai petugas mendapat laporan dari warga, adanya orang yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah sewaan di Komplek Mahligai, Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Selasa (30/11/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap dua pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Kronologi penangkapan kedua pelaku, berawal saat petugas menggerebek pelaku KML, di sebuah rumah kontrakan di Komplek Mahligai Indah, Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Saat di gerebek petugas, KML tertangkap tangan diduga sedang menyabu, dan saat digeledah petugas menemukan 1 paket diduga sabu-sabu seberat 0,08 gram.
Selain itu petugas juga menemukan 1 pipet kaca yang berisi gumpalan yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah bong, 1 buah Hp android, 1 buah kotak rokok, 1 buah sumbu diduga untuk dijadikan kompor, 1 buah skop dan uang tunai Rp1.000 diduga uang sisa pembelian sabu-sabu.
“Dari pengakuan KML kepada petugas, bahwa sabu didapat dengan cara membeli dari pelaku MS seharga Rp250.000,” jelas Mujiono.
Selanjutnya, dari pengakuan KML petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MS di kediamannya di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
“Kedua orang ini beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong dan masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabalong,” pungkas Mujiono.(mj-42/sir)