Seorang wanita berinisia MY (26), warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diringkus Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong lantaran diduga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu – sabu.
TABALONG, koranbanjar.net – Wanita berinisial MY, seorang ibu rumah tangga ini diringkus petugas di rumahnya di Jalan Lintas Upau, RT 06, Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Tabalong pada, Selasa (16/11/2021).
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram,
Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainya, 1 buah timbangan digital kecil warna silver hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah skop terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 pak plastik klip dan 1 buah plastik klip yang berisi sarung kecil warna hitam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (19/11/2021).
“Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang wanita inisial MY (26), seorang ibu rumah tangga yang diduga pelaku tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Penangkapan MY bermula dari keberhasilan Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Lintas Upau, RT 06, Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Sekitar jam 22.30 wita petugas melakukan upaya penegakan hukum di kediaman MY, namun suaminya yang berinisial Usuf Undang berhasil melarikan diri. Dan kini ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan rumah dan juga disaksikan Ketua RT setempat yang ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu 1 paket seberat 0,25 gram beserta timbangan digital dan barang bukti lainnya yang ada dalam kamar rumahnya.
Dari keterangan MY, istri dari Usuf Udang benar bahwa barang tersebut milik suaminya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang yang diketahui bernama Sihar asal Desa Marindi Kecamatan Haruai, Tabalong.
“MY kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan sedang dalam proses penyidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong,” jelas Mujiono.(mj-42/sir)