Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kasus Perundungan Anak di Daha Selatan, Polres HSS Upayakan Diversi

Avatar
292
×

Kasus Perundungan Anak di Daha Selatan, Polres HSS Upayakan Diversi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres HSS terkait perundungan anak di Kecamatan Daha Selatan. (Foto : Devi/Koranbanjar.net)

Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), berupaya melakukan diversi pada kasus perundungan anak yang terjadi di kawasan dekat Stadio HM Safii, Kecamatan Daha Selatan, Minggu (31/12/2023) lalu.

HULU SUNGAI SELATAN, Koranbanjar.net – Aksi perundungan tersebut, heboh setelah rekaman videonya beredar di media sosial. Pihak keluarga korban, juga sudah melapor ke Polsek Daha Selatan pada Selasa (2/1/2024).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korban inisial KOV (14 tahun), tersangka AH (14 tahun) dan SF (15 tahun), serta saksi lainnya dalam video, tergabung dalam satu grup pesan instan WhatsApp.

Para tersangka, dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan dalam mendamaikan perkara tersebut.

“Karena ini menyangkut hak asasi dan Perlindungan anak, maka kami sesuai peraturan perundang-undangan, dalam pasal 7 ayat 1 dan 8, pasal 8 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, penyidik akan mengupayakan diversi di tingkat penyidikan dengan melibatkan instansi terkait,” terang AKBP Leo Martin Pasaribu, dalam konferensi pers Rabu (3/12/2023) pagi.

Dijelaskannya, pihaknya terus melakukan pendekatan-pendekatan secara sosial maupun dengan tehnik lainnya, agar nasib anak yang bersangkutan dengan hukum tidak terhalang pendidikan dan masa depannya.

“Mudah-mudahan Allah merestui, dengan menggerakkan hati para orangtua, sehingga tercipta situasi damai, nyaman bagi mereka semua, dengan tidak mengurangi makna bahwa perbuatan yang dilakukan ini adalah salah,” tuturnya.

Sementara penyidikan terus dilakukan, tambahnya, supaya tidak terulang lagi bagi anak-anak HSS yang lain. Sehingga menjadi pelajaran bagi anak-anak lain, dan para orangtua dalam mendidik anak.

Kapolres HSS mengungkapkan, hasil visum terhadap korban dinyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Polres HSS menerjunkan anggota Polwan berkompeten, dalam menggali kondisi psikologis. Termasuk menggunakan tenaga profesional di bidang psikologi, dalam memberikan rehabilitasi singkat, agar anak tidak memiliki trauma berkepanjangan.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh