Kasus perselisihan berujung keributan antara wanita berinisial W warga Jalan Melati Desa Bincau Muara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan wanita inisial N warga Desa Cindai Alus, akhirnya dapat diselesaikan dengan berujung perdamaian di Polres Banjarbaru, Rabu (8/2/2023).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Semula W yang merasa dirugikan oleh N warga Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura, lantas meminta pendampingan kepada penasihat hukum Supiansyah Darham untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.
Berikutnya, Advokat Supiansyah menyampaikan somasi kepada pihak terkait, di antaranya termasuk N untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya voice mail yang berdampak kliennya mengalami beban moril yang berat.
Perkara yang dimaksud, M pada Rabu (18/1/2023) telah mengirimkan voice mail di aplikasi WhatsApp kepada N, isinya menyatakan bahwa kliennya yakni W berselingkuh dan melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang berinisial Y.
“Dugaan pencemaran nama baik ini tentu saja merugikan klien kami, sehingga kami mengajukan somasi dulu,” sebut Supiansyah Darham, Rabu (8/2/2023).
Nah, pertikaian dua belah pihak ini telah diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolres Banjarbaru, dengan ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian antara pihak I atas nama N dan pihak II atas nama W.
Isinya, sehubungan telah terjadinya keributan antara pihak I dan pihak II yang terjadi pada Rabu tanggal 8 Februari 2023 di Jalan Bina Satria Komplek Perumahan Bina Lestari Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, maka dengan adanya kejadian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan atau berdamai.
Selanjutnya, pihak I dan pihak II bersepakat membuat kesepakatan sebagai berikut, pihak I dan pihak II bersepakat tidak saling melaporkan secara hukum yang berlaku di Negara Indonesia atas peristiwa penganiayaan yang dialami oleh pihak I dan peristiwa pencemaran nama baik yang dialami pihak II.
Poin dua, pihak I dan pihak II menyadari perbuatannya dan bersedia untuk saling meminta maaf secara tulus, dan tidak akan saling mengungkit ungkit permasalah yang dahulu, dan menganggap permasalahan tersebut sudah selesai.
Pihak I dan pihak II bersedia untuk tidak akan saling dendam baik secara pribadi maupun menyuruh orang lain.
Poin empat, pihak I dan pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari terhitung dari surat ini dibuat dan ditandatangani.
Demikian surat perjanjian dibuat oleh kedua belah pihak dalam sehat jasmani dan rohani, keadaan sadar, tidak ada paksaan, dan pengaruh siapapun, di hadapan saksi saksi bertempat di Mapolres Banjarbaru.
Adapun dua orang saksi yang ikut menandatangani dan dijadikan sebagai saksi, ialah Mas, dan Mis.
“Iya, pihak I inisial N, dan klien saya sebagai pihak II inisial W sudah mengadakan perjanjian kesepakatan perdamaian,” sebut Advokat Supiansyah Darham. (dya)