Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Kasus Perceraian Turun, PA Kandangan Utamakan Mediasi

Avatar
237
×

Kasus Perceraian Turun, PA Kandangan Utamakan Mediasi

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Agama (PA) Kandangan mengutamakan proses mediasi kepada pemohon yang mengajukan gugatan perceraian, dengan demikian sepanjang tahun 2020 lalu kasus perceraian turun yang ditangani PA Kandangan.

HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Selama satu tahun, sebanyak 493 permohonan jumlah perkara masuk di PA Kandangan. Hal itu menurun tipis dibandingkan tahun 2019 lalu berjumlah 507 permohonan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkara gugat cerai maupun cerai talak tahun 2020 sebanyak 373 permohonan, turun tipis dari tahun dengan jumlah 379 permohonan.

“Dari 373 perkara gugatan yang masuk tahun 2020, sebanyak 56 perkara layak untuk dilakukan mediasi,” ucap Wakil Ketua Pengadilan Agama Kandangan, Hikmah, Selasa (5/1/2021).

Kemudian dalam mediasi atau pendamaian perkara, PA Kandangan mengalami peningkatan drastis. Tahun 2020 lalu, pihaknya berhasil mendamaikan 14 perkara sedangkan tahun 2019 hanya berhasil melakukan mediasi sebanyak 4 perkara.

“Alhamdulillah, dalam setahun ini kami berhasil melakukan mediasi sebanyak 14 perkara,” ucap Hikmah.

Bahkan, 11 perkara diantaranya berhasil dimediasi langsung oleh Hikmah yang juga sebagai salah satu hakim mediator di PA Kandangan.

Perkara yang berhasil dilakukan mediasi yakni pemohon yang tidak jadi bercerai dan kembali rukun, sehingga permohonan gugatan dicabut.

Selain itu, adapula gugatan harta bersama dengan akta pencabutan dan berhasil damai. Pemohon juga mencabut perkara dengan akta perdamaian dan perkara selesai atau tidak berlanjut.

Menurut Hikmah, dalam melakukan mediasi kepada pemohon berbagai teknik dilakukan. Proses mediasi dilakukan berbeda-beda tiap hakim mediator.

“Ini penting diperhatikan. Mediator tidak boleh menganggap mediasi hanya sebagai syarat formal. Hal itu akan sulit mencapai keberhasilan,” jelasnya.

Mediator diharuskan mampu menyelami kehidupan para pihak, lalu dicarikan jalan leluar dan ditawarkan ke seluruh pihak tersebut.

“Harus mengarahkan, jangan hanya sekadar menasehati, tetapi juga mencarikan solusi, jalan keluar,” ucap Hikmah.

Pihaknya bersyukur bisa mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. Hikmah berharap, prestasi tahun 2020 bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik lagi. (mj-030/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh