Kasus penjarahan atau pencurian Tanda Buah Segar (TBS) sawit November 2020 lalu di Desa Bumi Agung Kecamatan Bulik, Lamandau, Kalimantan Tengah, kini dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Lamandau. Penuturan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari lima pencuri sawit, satu di antaranya masih anak-anak.
LAMANDAU, koranbanjar.net – Perkara pencurian TBS sawit telah dilimpahkan Polres Lamandau ke Kejaksaan Negeri Lamandau, dan siap untuk disidangkan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Domo Pranoto mengatakan, kejadian pencurian TBS ini pada November 2020 lalu.
“Pelakunya ada lima orang, tapi salah satunya anak-anak dan telah dilakukan diversi,” bebernya.
Keempat terdakwa adalah Juhriyansyah (30) warga desa Bunut, Satria Nata (23) warga desa Bunut, Akhmad Yani (30) warga desa Nangabulik dan Supriadi (34) warga desa Bunut.
Kejadian berawal pada Kamis 26 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa Juhriansyah di desa Bunut. Juhriansyah menghubungi Akhmad Yani melalui telepon untuk mengajak pemanen TBS di Desa Bumi Agung Kecamatan Bulik. Lalu Juhriansyah mendatangi rumah Akhmad Yani dan bersama-sama ke lokasi Afdeling OG blok 38 desa Bumi Agung Kecamatan Bulik menggunakan sepeda motor.
Ketika sampai di lokasi, terdakwa Juhriansyah langsung mengambil gagang dodos yang sebelumnya disimpan di parit kebun dan Ahmad Yani langsung menyisir serta memilih TBS sawit yang sudah masak di sepanjang jalan blok untuk dipanen.
Lalu terdakwa Satria Nata menyusul sekitar jam 12.00 WIB. Iya berperan bertugas memindahkan tandan buah segar sawit ke pinggir jalan menjadi satu tempat. Lalu sekitar pukul 17.30 WIB Juhriansyah menelpon terdakwa Supriyadi untuk mengangkut dengan mobil hasil panen TBS-nya.
“Para terdakwa ini kemudian tertangkap basah pemiliknya, kelompok tani Suka Maju Desa Bumi Agung,” jelasnya.
Tandan buah segar kelapa sawit yang dicuri beratnya mencapai 1.490 kg. Sehingga korbannya menderita kerugian sebesar Rp 2.800.000. Perbuatan terdakwa ini diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHP.(B24/sir)