Polsek Liang Anggang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan melalui platform marketplace. Pelaku diketahui merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tanjung.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana menjelaskan, kasus bermula saat seorang korban bernama Ariansyah berniat membeli sepeda motor bekas melalui marketplace.
Ia menemukan motor Honda Revo yang dijual seharga Rp8,5 juta dan mulai bernegosiasi dengan pelaku bernama Andi. Hasil negosiasi disepakati harga Rp6,9 juta.
“Terjadi transaksi antara korban dan pelaku. Korban mentransfer uang sebesar Rp6,9 juta ke rekening BRI atas nama Normawati,” ungkap Kompol Imam.
Namun setelah uang ditransfer, korban diarahkan untuk bertemu dengan seorang saksi bernama Wilson. Sayangnya, sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah ada di lokasi, dan pelaku pun tak dapat lagi dihubungi.
“Setelah dana ditransfer, kendaraan tidak ada. Korban merasa tertipu karena pelaku langsung mematikan ponselnya,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, rekening yang digunakan untuk transaksi ternyata milik Normawati, warga Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Saat diperiksa, Normawati mengaku bahwa rekening tersebut dipakai oleh suaminya yang sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Tanjung.
“Lebih lanjut, diketahui bahwa rekening tersebut justru digunakan oleh teman suaminya di dalam Lapas, yakni Muhammad Amin Siddiq alias Andi,” kata Kompol Imam.
Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi online di dalam Lapas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua unit handphone, buku tabungan Simpedes, kartu ATM, serta rekening koran sebagai barang bukti.
Terkait proses hukum, Kapolsek memastikan bahwa pelaku akan tetap diproses sesuai aturan.
“Menjelang yang bersangkutan bebas nanti, akan kami jemput dan dilakukan penahanan di Lapas Banjarbaru,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kompol Imam Suryana juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi secara daring.
“Sebaiknya transaksi dilakukan secara langsung, tatap muka, dan hindari transfer sebelum melihat fisik barang. Marketplace memang memudahkan, tetapi juga sangat rawan penipuan,” pungkasnya. (Maf)