Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kasus Penganiayaan Tante Terhadap Keponakan Bergulir di Persidangan

Avatar
334
×

Kasus Penganiayaan Tante Terhadap Keponakan Bergulir di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa SR sedang duduk di kursi pesakitan menjalani sidang di PN Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)
Terdakwa SR sedang duduk di kursi pesakitan menjalani sidang di PN Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)

Kasus dugaan penganiayaan keluarga antar tante dan keponakan di Banjarmasin sudah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Dari pengamatan media ini di persidangan PN Banjarmasin, yang di ketuai oleh Majelis Hakim Yusriansyah, Selasa (1/8/2023) mengagendakan mendegarkan keterangan dari terdakwa.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum Syafiri, majelis hakim memastikan bahwa sampai berproses kasus ini di pengadilan tidak ada perdamaian antara korban PS dan terdakwa SR.

“Tidak ada perdamaian kan?,” tanya Majelis Hakim kepada terdakwa SR yang duduk di kursi pesakitan.

Terdakwa kemudian menjawab berharap ada perdamaian. Kemudian Majelis Hakim kembali memastikan dengan berkata tetapi tidak ada perdamaian kan sampai sekarang.

“Iya,” jawab terdakwa singkat.

Sebelumnya terdakwa di mata oleh Majelis Hakim menceritakan semua kronologis dari sebelum terjadinya dugaan pemukulan tersebut.

Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, terdakwa mengaku menawarkan perdamaian beberapa kali dan menganggap korban tidak hadir.

Kemudian terdakwa juga menuduh korban telah mengambil uang celengan wakaf makam almarhum kakek, dan ayahnya korban.

Keterangan terdakwa dalam persidangan tersebut lantas dibantah oleh korban.

Hal ini disampaikan korban PS lewat wawancaranya kepada media ini usai menjalani persidangan.

“Apa yang ia sampaikan semua bohong dan memutarbalikan fakta, sungguh keterlaluan masih aja tidak mengakui perbuatannya,” ucap korban.

Padahal lanjutnya dirinya berniat ingin memaafkan dan bahkan mengajukan damai, karena masih memandang saudara kandung ibunya.

“Tetapi mendengar keterangannya tadi sangat menyakitkan hati, mohon maaf ulun (saya) terpaksa tetap melanjutkan proses sidang ini sampai selesai, tidak ada lagi berdamai,” tegasnya.

Padahal kata korban, kunci celengan wakaf itu memang pihaknya yang diamanati memegang dan mengelola uang celengan wakaf tersebut, untuk keperluan haul dan lainnya.

“Wajar saja dong kan itu makam kakek dan ayah saya, sudah jelas yang memegang kunci makam itu ya kami lah (korban dan ibunya),” kata PS diiyakan ibunya bernama Mega yang mendampingi korban.

“Intinya ulun serahkan ke Majelis Hakim dan Penunjut Umum agar kasus ini tetap lanjut dan diberikan hukuman seadil-adilnya,” sambungnya.

Sementara pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH), Sugeng Ketika dimintai tanggapan melalui via WhatsApp tidak ada memberikan respon sama sekali.

Bahkan koranbanjar.net menunggu sampai hari ini, pertanyaan yang diajukan lewat WhatsApp tak juga dibalas.

Sekedar diingat kembali, kasus dugaan penganiayaan terhadap PS oleh tantenya sendiri SR terjadi 6 bulan silam tepatnya bulan Desember 2022.

Diceritakan PS saat itu bersama Ibunya bernama Mega dipanggil ke rumah salah satu tantenya di kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Disana lah bermula terjadi adu mulut hingga berujung dugaan penganiayaan terhadap dirinya, yang menyebabkan beberapa bagian anggota tubuhnya lebam dan mengeluarkan darah.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh