KOTABARU, koranbanjar.net- Kasus pencabulan terhadap anak kandung hingga mempunyai anak, semakin terungkap, dengan pengakuan tersangka.
Sehingga, kasus ini sudah diproses Polres Kotabaru.
Tersangka YS (40) warga Pulau Laut Sigam, yang berpofesi sebagai tukang ojek ini mencabuli anak kandungnya, DA sejak umur 16 tahun.
Kasus tersebut diungkap saat pers rilis yang dilaksanakan Polres Kotabaru, dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, SIK, Selasa (7/1/2020).
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, SIK mengatakan, rentan waktu terjadinya pada bulan Februari 2017 hingga Desember 2019.
Kejadian dalam kurun waktu 2 tahun lamanya.
“Pelaku diketahui sudah menduda, cerai bersama istrinya sejak tahun 2001, dan pada waktu itu korban sempat ikut ibunya kemudian ibu korban memutuskan untuk berangkat menjadi tenaga kerja wanita (TKW), sehingga korban akhirnya dititipkan di rumah neneknya,” jelas AKBP Andi.
Saat korban di titipkan kepada neneknya. Korban dikembalikan lagi kepada ayahnya, karena neneknya mengalami sakit-sakitan.
Saat itulah korban tinggal berdua dengan ayahnya di rumah.
Nah, saat korban tinggal bersama ayahnya itu lah, tersangka mulai melakukan perbuatan keji di tahun 2017 sekitar bulan Januari.
Korban yang sempat merasa sakit dada dan sesak napas langsung meminta kepada pelaku untuk mengobatinya.
“Saat korban meminta untuk diobati oleh pelaku, pada saat itu juga pelaku langsung menyuruh korban berbaring dan membuka bajunya dengan tujuan ingin mengobati korban secara tradisional memggunakan dedaunan sirsak,” paparnya.
Namun, saat itu pelaku langsung merasa terangsang melihat tubuh korban, lalu langsung menyetubuhi korban. (cah/dya)