Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Kasus Pembangunan Jalan Desa Mantaas, Kuasa Hukum: Mahyuni Tak Bisa Dipidana

Avatar
874
×

Kasus Pembangunan Jalan Desa Mantaas, Kuasa Hukum: Mahyuni Tak Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Peninggian jalan di Desa Mantaas yang berujung pada kasus hukum.
Peninggian jalan di Desa Mantaas yang berujung pada kasus hukum.

Terkait dengan kasus seorang warga Desa Mantaas, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Mahyuni yang kini ditangkap, kemudian dijadikan tersangka oleh Polres HST atas kasus proyek siring pembangunan jalan di depan rumahnya, menuai protes dari Kuasa Hukum Mahyuni, yakni Muhammad Setiady, SH.M.Kn.

KALSEL, koranbanjar.netMenurut Kuasa Hukum dari Mahyuni, yakni Muhammad Setiady, SH.M.Kn, kronologis kejadian diawali saat Mahyuni memohon kepada BPD dan kontraktor proyek penyiringan jalan di desa Mantaas untuk menunda sementara penutupan jalan di depan rumahnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Alasannya, mobil yang parkir di garasi rumahnya belum dapat dikeluarkan karena mogok. Permohonan ini diketahui aparat kepolisian Polsek dan Polres Hulu Sungai Tengah (Barabai) . Tetapi permohonan penundaan dari Mahyuni tidak ditanggapi pihak kontraktor dan penumpukan bahan material tetap dilakukan kontraktor di depan garasi milik Mahyuni yang tingginya menutupi permukaan garasi.

Keterangan Mahyuni, ujar Kuasa Hukum, para saksi yang mengetahui dan berada di rumah Mahyuni pada Selasa 03 Oktober 2023 dipenuhi anggota Polsek dan Polres HST, dan dibarengi dengan kedatangan warga di sekitar rumah Mahyuni sambil berteriak-teriak untuk mengajak berkelahi dengan Mahyuni.

Lantas, Mahyuni mengambil parang (golok) dan mencabutnya, tetapi keburu disergap polisi yang sebelumnya sudah berada di dalam rumah. Kemudian Mahyuni dibawa ke Polsek dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah. Mahyuni alias Yuni dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ia ditahan di Polres sejak 4 Oktober 2023 hingga sekarang.

“Seharusnya penyidik menggali kembali unsur-unsur pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 apakah tepat dan terpenuhi untuk menetapkan Mahyuni alias Yuni sebagai tersangka,” ucapnya,

Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 adalah sebagai berikut :

  1. Barangsiapa; 2. Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu; 3. Senjata penikam atau senjata penusuk.
Kuasa Hukum Mahyuni
Kuasa Hukum Mahyuni

“Mahyuni saat kejadian, Selasa 03 Oktober 2023 mencabut parang (golok) disebabkan emosi, karena adanya kalimat atau perkataan orang lain di luar rumah yang ditujukan kepada Mahyuni dengan tujuan melecehkan dirinya dan mengajak berkelahi. Mahyuni mencabut parang (golok) di dalam rumahnya sendiri dan tidak membawa parang (golok) keluar rumah, dan pencabutan golok dari sarungnya sebagai luapan emosi atau atas dorongan sebab perbuatan orang lain yang mengajak Mahyuni berkelahi dan pula tidak berlanjut dan menimbulkan kerugian bagi orang lain baik secara materil dan inmateril,” katanya.

Dia menegaskan, menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana ”Begitu pula di dalam Pasal 54 KUHP menegaskan Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh menanggapi kasus tersebut dengan serius. Dia mempertanyakan proses penangkapan pihak kepolisian terhadap Mahyuni.

“Saya menduga penangkapan terhadap saudara Mahyuni tidak memenuhi semua unsur yang sesuai prosedur. Selain itu saya juga menduga, penangkapan terhadap Mahyuni memiliki hubungan erat dengan proyek ruas jalan itu,” ucap dia.

Mestinya, pihak kepolisian tidak langsung melakukan penangkapan. Tetapi bisa memfasilitasi perdamaian terlebih dulu, agar persoalan dapat selesai di tempat.

“Untuk memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat, saya meminta kepada Propam Polda Kalsel agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang melakukan penangkapan terhadap saudara Mahyuni. Saya mempertanyakan proses penangkapan itu, apakah memang sudah sesuai prosedur?” tutupnya.

Di waktu yang berbeda, Staf Umum Desa Mantaas, Wahyu mengklarifikasi pemberitaan dari pihak Mahyuni.

Wahyu menceritakan, setiap tahun desanya selalu terdampak banjir, seluruh warga desa merasakan dampak banjir, terutama jalan utama desa hingga ketinggian air mencapai satu meter.

“Banjirnya cukup lama sampai 4 bulan baru kering, sehingga kami warga beserta pemerintah desa Mantaas. Untuk itu, kami berinisiatif untuk berjuang supaya jalan utama desa Mantaas  dapat tersentuh pembangunan. Sehingga tahun 2022 kami beserta pemerintah desa Mantaas, mendatangi DPRD Kabupaten HST untuk menyampaikan aspirasi kepada anggota Komisi III DPRD HST,” jelasnya.

“Apabila aspirasi kami diperjuangkan, kami diminta membuat surat pernyataan tertulis bahwa masyarakat desa Mantaas  mendukung penuh dan ikut mengamankan demi kelancaran pembangunan jalan,” ucapnya.

Jaminan masyarakat langsung dilampirkan dengan proposal permohonan perbaikan jalan, bahkan sudah kami usulkan beberapa kali ke BPJN Kalsel. “Tahun 2023 permohonan kami dikabulkan, kemudian musyawarah di desa, ada dua poin yang disepakati, ketinggian siring 30 cm dari batas air sewaktu banjir, ketinggian siring kita pukul rata tanpa ada yg dibeda- bedakan,” katanya.

Sebelum pengerjaan, pihkanya menyampaikan surat permohonan bantuan pengamanan dan pengawalan pembangunan ruas jalan sungai Buluh-Mantaas yang ditujukan ke Polsek Labuan Amas Utara, tembusan Koramil Labuan Amas Utara, Polres HST serta Dandim HST.

Diceritakan pula, setelah mulai pengerjaan siring jalan, dari STA 43.00 kurang lebih 3 kilo yang sudah dikerjakan sampailah ke depan rumah Mahyuni. Kemudian Mahyuni meminta agar ketinggian diring di depan rumahnya  disamakan dengan palataran rumah, sedangkan pelataran rumahnya itu terendam air sewaktu banjir sekitar kurang lebih 20 cm.

“Saudara Mahyuni bersikeras kalau tidak dikabulkan permintaannya, maka saudara Mahyuni akan menahan seluruh material yang akan lewat di depan rumahnya. Puncaknya pada Sabtu,  kita hubungi keluarga Mahyuni kita beri penjelasan, terus kami dihubungi saudara Mahyuni, dia tetap keras minta dipenuhi sesuai dengan kemauan. Kalau tidak, maka material pembangunan jalan tidak akan bisa lewat di depan rumahnya,” ujar Wahyu.

Senin sekitar pukul 14:00 siang, pihak Polsek dan Polres HST melakukan mediasi mendatangi rumah saudara Mahyuni,  setelah dari rumah Mahyuni pihak Polsek dan Polres HST langsung pulang.

“Sesudah ashar kami mendatangi Polsek Labuan Amas Utara menanyakan hasil mediasi tersebut, namun pak Kapolsek menyampaikan untuk lebih jelasnya diajak ke Polres HST. Sesampainya ke Kapolres HST kami bertemu dengan beberapa anggota Polisi, di antaranya Kasat Reskrim,” jelasnya.

Alhasil, mediasi dengan saudara Mahyuni nihil, saudara Mahyuni tetap meminta siring yg sudah dipasang agar dibongkar, supaya tingginya sama dengan pelataran rumahnya. Warga menjawab, apabila siring di depan rumah Mahyuni di bongkar (dirandahkan), maka warga meminta seluruh siring di depan rumah warga dibongkar dari RT 01 sampai RT 07.

“Apabila dituruti ketinggian siring sama tingginya dengan pelataran rumah, maka jalan yang diperbaiki akan sia-sia,” ucapnya,

“Kami warga desa Mantaas memohon bantuan pengamanan dan pengawalan pembangunan ruas jalan sungai Buluh-Mantaas dari segala gangguan. Kemudian Selasa, banyak warga desa Mantaas langsung berkumpul ikut mengawal masuknya material pembangunan jalan, agar pengiriman material berjalan lancar, Tidak lama anggota Polsek Labuan Amas Utara serta Polres HST datang ke desa Mantaas sekitar pukul 08:30,” terangnya.

Memenuhi laporan masyarakat desa Mantaas, pengiriman materia berjalan lancar, sudah 3 truk batu gunung diantar ke ujung RT 07 melewati rumah Mahyuni. Sesampainya di ujung, saya dapat telepon dari kawan, bahwa saudara Mahyuni mengamuk dan mencabut sebilah parang. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh