Kasus asusila yang menyeret nama oknum pambakal Desa Tambak Anyar Ulu Kecamatan Martapura Timur RM kini bergulir ke DPRD Kabupaten Banjar, yang dibawa ke dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) warga setempat dan pimpinan dewan, Selasa (14/2/2023).
BANJAR, koranbanjar.net – Ratusan massa dari kaum ibu-ibu maupun bapak-bapak, dengan menaiki 13 mobil angkutan penumpang ngeluruk ke kantor legislatif Kabupaten banjar untuk menyampaikan tuntutan, oknum pambakal supaya mundur dari jabatannya.
Massa yang menghendari oknum pambakal dipecat ini diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten HM Rofiqi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar Syahrialludin, Camat Martapura Timur Guslan, dan hadir pula Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat.
Kasus asusila itu sendiri bermula dengan tersebarnya foto tak senonoh (maaf) berciuman ke grup WhatsApp di Martapura Timur, yang dilakukan oleh oknum Pambakal bersangkutan dengan seorang wanita.
Menganggap perbuatan ini tak wajar dilakukan oleh seorang pemimpin, semula warga melakukan aksi demo menuntut Pambakal mundur, Jumat (10/2/2023) malam sekitar pukul 20.00 Wita di balai desa setempat.
Foto tak pantas itu beredar sejak 27 Januari 2023 dan menyebar luas di masyarakat terbatas, namun terus meluas, selanjutnya berujung aksi massa di balai Desa Tambak Anyar Ulu tersebut.
Kondisi memanas malam itu dapat diredam Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi, yang turun langsung menerima informasi ada aksi massa di balai desa. Kemudian kasus ini bergulir ke legislatif untuk dibawa dalam RDP, Selasa (14/2/2023).
Namun, saat RDP tidak ada kehadiran oknum Pambakal Tambak Anyar Ulu, RM.
Sebelumnya, RM telah pula menyampaikan permohonan maaf atas kejadian, disampaikan di Dinas PMD Kabupaten Banjar dengan didampingi perwakilan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi).
Sedangkan warga menghendaki pernyataan permohonan maaf disampaikan terbuka dan langsung kepada mereka.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar Syahrialludin menyampaikan, segala tindak dan perbuatan Pambakal sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Di dalam kasus ini, pambakal hanya melanggar larangan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, yakni membuat keresahan atau menyalahgunakan kewenangan,” katanya.
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, sanksi Pambakal yang melanggar larangan Pasal 29 adalah sanksi administratif, yakni berupa teguran lisan dan tertulis.
“Itu sudah kami lakukan dengan pemberian sanksi tertulis,” imbuhnya.
Melalui ayat 2, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bila tidak dilaksanakan, maka barulah dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara.
“Jadi, sesuai dengan peraturan, Bupati harus memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu, baik secara lisan, tulisan, atau teguran langsung. Artinya tidak boleh langsung memberhentikan,” katanya.
Terkecuali, Pambakal mengulangi perbuatannya lagi, bisa langsung diberhentikan. Selain itu, Pambakal dapat diberhentikan karena tersandung dua masalah, pertama menjadi tersangka tindak pidana korupsi, dan tindak pidana dengan dakwaan minimal 5 tahun ke atas sesuai dengan Pasal 41.
Hasil keputusan RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten banjar HM Rofiqi, dicapai kesepakatan dari warga bersedia untuk dimediasi berikutnya bertempat di balai desa.
Wahid mewakili warga Desa Tambak Anyar Ulu, mengaku cukup puas bisa dilaksanakan RDP, namun kecewa karena Pambakal terkait tidak hadir.
“Kami berharap gelaran mediasi yang akan datang diselenggarakan di balai desa nantinya Pambakal Tambak Anyar Ulu dapat berhadir dan dihadirkan,” katanya.
Camat Martapura Timur, Guslan menyatakan, nanti pihaknya dari forum komunikasi pimpinan Kecamatan Martapura Timur akan memfasilitasi mediasi.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi menyikapi ini meminta kepada warga untuk tetap menjaga suasana tetap kondusif.
Ia mengemukakan, pemimpin harusnya memberikan contoh baik. Kalau yang dipimpin tidak menghendaki lagi pimpinannya tentu sedianya bersedia mundur.
“Mediasi nanti supaya ulama yang menjadi mediator dan Pambakal harus datang, pemimpin harus berada di tengah masyarakatnya,” katanya. (dya)