Menteri Koperasi dan UKM (UMKM), Maman Abdurrahman, hadir dalam persidangan kasus Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru sebagai ‘amicus curiae’, Rabu (14/5/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Ia menekankan bahwa kehadirannya bukan untuk menyalahkan pihak-pihak tertentu.
Melainkan untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum pembelajaran dan perbaikan sistem pembinaan UMKM di Indonesia.
“Kehadiran saya di sini, spirit dan semangat saya, kita tidak pada wilayah ingin menyalahkan Si A, Si B, Si C ataupun mengatakan ini benar atau yang itu yang salah,” katanya.
Tetapi ada semangat yang ingin disampaikan kepada kita semua. Mari kita jadikan momentum ini sebagai momentum pembelajaran buat kita semua.
Dirinya menyoroti realitas pengusaha mikro yang seringkali beroperasi dengan keterbatasan pengetahuan akademik, keuangan, dan hukum.
Pengusaha-pengusaha mikro itu pengusaha yang mungkin mereka jauh dari pendekatan akademik, mereka yang jauh dari pembekalan pemahaman tentang ilmu keuangan.
Mereka mungkin pengusaha-pengusaha mikro yang jauh dari pembekalan terkait ilmu hukum.
“Itulah peran dan tugas kami sebagai pemerintah,” ungkapnya.
Beliau menegaskan tanggung jawabnya atas situasi yang terjadi.
“Kalau misalnya mau ditanya siapa yang bertanggung jawab, saya ingin sampaikan kepada semuanya, saya yang bertanggung jawab sebagai Menteri UMKM,” tegasnya.
“Artinya, tongkat tanggung jawab itu saya ambil. Saya jauh-jauh datang ke sini, ini bentuk komitmen politik saya untuk mempertanggung jawabkan situasi yang terjadi hari ini terhadap kondisi pengusaha-pengusaha mikro kita di Indonesia,” sambungnya.
Menteri UMKM juga mengusulkan agar sanksi terhadap pengusaha mikro diutamakan pada pembinaan, bukan langsung pada sanksi pidana.
“Dalam perspektif Kementerian UMKM, dalam konteks pemberian sanksi kepada pengusaha mikro kecil dan menengah di seluruh Indonesia harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan,” jelasnya.
Menurutnya, prinsip-prinsip penegakan hukum pidana itu dijadikan ultimum remedium sebagai pilihan akhir dalam proses penegakan hukum.
“Jadi tadi saya sudah sampaikan harapan kami lebih mengedepankan kepada sanksi administratif daripada sanksi pidana,” harapnya.
Beliau menjelaskan sanksi administratif yang dimaksud, mengacu pada Undang-Undang Pangan, mencakup aspek pelebelan dan lainnya.
“Artinya, kalaupun ada kesalahan yang memang tidak bisa dipenuhi ataupun sudah diberikan pembinaan dan lain sebagainya, harus kedepankan tadi sanksi administratif,” tambahnya.
Mengenai peran aparat penegak hukum, Menteri Maman menyatakan bahwa apakah aparatur penegak hukum harus kita salahkan.
“Tidak. Semua bergerak berdasarkan tufoksinya masing-masing. Tinggal dilihat dari perspektif dan pandangan hukumnya,” ujarnya.
Terkait kasus Mama Khas Banjar, Menteri Maman Abdurrahman melihatnya sebagai momentum untuk mempercepat pembentukan Satgas UMKM dan memberikan pembinaan hukum kepada UMKM.
“Kondisi Mama Khas Banjar ini akan kita jadikan sebagai sebuah momentum untuk pembenahan dan akselerasi penataan secara menyeluruh terkait perlindungan dan pembinaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa usulannya kepada hakim dan detail teknis lainnya akan dibahas setelah proses persidangan selesai. (maf/dya)