BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Hal itu dibeberkan Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kalimantan Selatan, Bambang Eko.
Dalam wawancaranya kepada KoranBanjar.net, Kamis (23/4/2020) di ruang Pengacara Negara Kejati Kalsel, Bambang mengungkapkan, sengketa lahan yang digugat oleh warga diduga ada peran oknum dibelakangnya untuk memuluskan lahan itu dikuasai.
“Kok bisa lahan yang digugat adanya di tengah-tengah, sedangkan di sekelilingnya sudah dibebaskan semua, bagaimana bisa terjadi kalau tidak ada campur tangan oknum,”
Ketika ditanya lebih dalam soal oknum, Bambang hanya mengatakan,’ pokoknya yang mengerti urusan tanah, kita tidak menyalahkan Instansinya lo ya, tetapi hanya oknum,” bebernya.
Saat ini kata Bambang, kasus tahun 2014 itu, hingga sekarang proses gugatannya masih bergulir dan dimenangkan oleh pihaknya.
“Namun penggugat melakukan banding,” ucapnya.
Pada tahun 2014, ketika itu Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan adalah Muhammad Tambrin, memaparkan
Lahan yang menjadi sengketa itu sekitar 1,6 hektare (ha) dari luas tanah 7,5 ha yang dihibahkan Pemerintah Provinsi.
Ia menyatakan, pihaknya bersama Pemprov setempat menempuh jalur hukum untuk penyelesaian sengketa lahan sekitar 1,6 ha yang diklaim warga sebagai pemegang hak milik.
Untuk membawa kasus ini ke meja hijau Kemenag Kalsel menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, yang merupakan pengacara negara.(yon)