Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

Kasus Kunker Adem Ayem, Tersangka tak Kunjung Diumumkan

Avatar
478
×

Kasus Kunker Adem Ayem, Tersangka tak Kunjung Diumumkan

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBANJAR – Meski beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sempat mengumumkan, ada 40 orang yang terdiri dari anggota DPRD Banjar beserta staf DPRD Banjar yang sudah diperiksa, terkait denga kasus kunjungan kerja tahun 2015-2016, namun sampai sekarang kasus tersebut adem ayem. Dengan kata lain, kasus itu tidak terdengar lagi, sudah sejauhmana prosesnya berlangsung.

“Kalau menurut saya, pihak kejaksaan kan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan dan staf dewan, bahkan sudah mengumpulkan dua alat bukti. Lalu, kapan tersangkanya diumumkan? Ini sudah lama sekali,” ungkap Advokat, Supiansyah Darham, SH kepada koranbanjar.net, malam tadi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ditegaskan lagi, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar harus segera mengumumkan, siapa saja yang sudah menjadi tersangka. Jangan berlarut-larut seperti sekarang, dengan keadaan yang tidak jelas. “Masyarakat itu sudah pintar dan tahu tentang persoalan seperti ini, coba umumkan segera, supaya masyarakat tidak menduga-duga, ada apa dengan pihak kejaksaan,” tegasnya.

Sebaliknya, menurut Supi, kalau memang pihak kejaksaan tidak menemukan alat bukti, silakan kasusnya ditutup atau di SP-3-kan, supaya semua jelas. “Kalau seperti ini ‘kan ngambang, sudah sampai di mana kasusnya? Mohon maaf, kita hanya mengkhawatirkan, jangan sampai kasus seperti ini menjadi “ATM”, bebernya.

Lebih dicemaskan lagi, imbuhnya, beberapa waktu lalu, Kasi Pidsus yang menangani kasus kunker ini sudah pindah ke Kota Banjarbaru. Kemudian belakangan tersiar kabar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sekarang juga direncanakan akan pindah pula. “Kalau hal itu terjadi, kasus ini apakah akan kembali ke awal atau akan tetap berlanjut? Kalau tetap berlanjut, tentunya baik. Tapi kalau kembali ke awal, dikhawatirkan kasus ini malah tenggelam,” tegasnya.

Berdasarkan catatan koranbanjar.net, kasus kunker yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar ini merupakan kasus yang terjadi tahun 2015-2016 lalu. Sampai sekarang, kasus kunker ini sudah ditangani oleh 2 Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar, namun belum kunjung jeles. Diduga, kasus kunker ini telah menimbulkan kerugian negara dengan jumlah yang tidak sedikit.

Beberapa waktu lalu wartawan koranbanjar.net merilis kasus ini, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin Tri Taruna F,SH telah melanjutkan pemanggilan terhadap 4 anggota dewan.

Pemeriksaan 4 anggota DPRD Banjar berlangsung di ruangan Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar secara tertutup. Bahkan, beberapa wartawan yang datang untuk melakukan peliputan waktu itu sempat dihalau petugas sekuriti dengan alasan ada pemeriksaan dan tidak ada izin yang lain mendekati ruangan pemeriksaan.

Diketahui, 4 orang anggota DPRD Banjar yang diperiksa saat itu oleh penyidik Pidsus Kejari Banjar, Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Pahmi, Wakil Ketua DPRD Banjar Siti Zulaikha, Ketua Komisi III DPRD Banjar Kasmili, dan anggota Fraksi Gerindra Manan Rifani.(sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh