BANJARBARU, koranbanjar.net – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Mahardhika Prima Wijaya Rosady mengatakan, kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya di Landasan Ulin, Banjarbaru tahap Kasasi di Mahkamah Agung.
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang terakhir yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.
“Karena kemarin ada beberapa hal yang menurut pendapat kami, tidak sesuai dengan apa yang kami minta pada tuntutan perihal barang bukti yang tidak sesuai. Tetapi kasus ini masih jalan terus. Menunggu berkas yang masih dipriksa Mahkamah Agung (MA). Kasasi sudah diajukan sejak tanggal 21 Oktober 2019 lalu,” ujarnya kepada koranbanjar.net, Jumat (22/11/2019).
Menurutnya, dipastikan nanti akan diputuskan hasil dari Kasasi tersebut. Apakah selanjutnya ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) atau bahkan tidak diupayakan peninjauan kembali.
Ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas perhatiannya terhadap kinerja Kejari Banjarbaru.
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut dulunya sempat heboh dan mendapat perhatian dari banyak pihak.
Pasalnya, Mantan Staf Ahli Walikota Banjarbaru Anang Antoni dan Mantan Kadishub Banjarbaru Ahmad Jayadi yang terlibat.
Berbagai rangkaian hasil pemeriksaan Kejari Kota Banjarbaru, telah mengurai kejanggalan pada proses penunjukkan pengelola parkir Pasar Ulin Raya yang terjadi sejak 2010 tersebut.
Kejari sempat menyimpulkan, bila mana terbukti, maka negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.063 miliar, sebagaimana yang disampaikan saat konferensi pers sebelumnya.
Hasil penelusuran koranbanjar.net, proses penunjukkan pengelola pemungutan retribusi parkir di Pasar Ulin Raya disinyalir tanpa melalui prosedur. Kuat dugaan pula, penunjukkan pengelola berlangsung hingga beberapa tahun atau selama beberapa kali pergantian kepala daerah.
Sementara itu, Selasa (26/2/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menunda kedua kalinya untuk sidang terhadap dua mantan pejabat di Pemko Banjarbaru itu.
Sehingga, keputusan serupa kembali di ketuk Hakim Ketua Yusup Pronowo di hadapan dua penasehat hukum para terdakwa, hal itu karena jaksa penuntut umum beserta dua terdakwa kembali tidak hadir pada persidangan. (ykw/dra)